PALU, HAWA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengesahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua buah Perda tersebut yakni Perda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Perda bangunan gedung.
Pengesahannya dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar, Kamis (27/10/2022) di ruang sidang utama DPRD Palu. Setelah sebelumnya Katua Panitia Khusus (Pansus) melaporkan hasil pembahasannya melalui paripuran pada Rabu 26 Oktober.
Walikota Palu, Hadianto Rasyid dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak selama proses pembahasan. Saran dan masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi melalui pandangan umumnya akan menjadi perbaikan dalam proses penerapan Perda.
Lanjut Hadianto, dua buah Ranperda tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 28 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2015, tentang pembentukan prodak hukum daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2018.
“Hasil persetujuan bersama terhadap dua Ranperda, akan disampaikan kembali kepada Gubernur Sulawesi Tengah, untuk mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah, sebelum digunakan oleh Sekertaris Daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 119 peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014,”kata Hadianto.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Walikota Palu.*/LIA