PALU, HAWA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah mendesak evaluasi teknis dan kajian kesesuaian regulasi terhadap kegiatan penebaran ikan nila di Danau Poso. Desakan ini disampaikan untuk memastikan pengembangan sektor perikanan tidak mengancam kelestarian ekosistem serta keberadaan ikan endemik di perairan tersebut, menyusul kegiatan penebaran benih yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Poso.
Kepala DKP Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Yopie M. I. Patiro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penebaran ikan pada dasarnya dapat bertujuan meningkatkan ketersediaan ikan konsumsi serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan karakteristik perairan, keberadaan ikan endemik, daya dukung lingkungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perikanan.
“Khusus untuk Danau Poso, yang memiliki nilai ekologis penting, kami mendorong agar tidak dilakukan penebaran lanjutan sebelum ada evaluasi teknis dan kajian kesesuaian regulasi,” kata DKP Provinsi Sulawesi Tengah.
DKP Sulteng juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah kabupaten, instansi terkait, perguruan tinggi, dan masyarakat. Upaya tersebut dapat mencakup program restocking atau penebaran kembali ikan endemik, termasuk ikan sidat, berdasarkan kajian ilmiah dan kesesuaian kondisi lingkungan.
Selain itu, diperlukan dukungan terhadap penyusunan regulasi di tingkat kabupaten, baik melalui peraturan daerah maupun peraturan bupati, guna memperkuat perlindungan dan pengelolaan Danau Poso secara berkelanjutan. Langkah ini penting untuk menjaga ekosistem dari dampak kegiatan seperti penebaran ikan nila yang tidak terkontrol.
Terkait kegiatan penebaran benih ikan nila yang berlangsung di Pantai Siuri, Danau Poso, DKP Sulteng menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan Pemerintah Kabupaten Poso, bukan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kehadiran Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam kegiatan tersebut terjadi ketika yang bersangkutan berada di Poso dan diajak oleh Bupati Poso untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Pihak DKP Sulteng menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Poso. Penjelasan ini sekaligus memperjelas bahwa kehadiran Gubernur tidak serta-merta menjadikan kegiatan penebaran ikan nila tersebut sebagai program atau agenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Di sisi lain, DKP Sulteng menegaskan bahwa upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor perikanan tetap menjadi perhatian pemerintah. Pengembangan budidaya ikan nila dapat diarahkan melalui sistem budidaya yang terkendali dan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat tetap memiliki peluang usaha tanpa mengabaikan kelestarian sumber daya ikan.
Menurut DKP Sulteng, pengelolaan perikanan di perairan danau perlu dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan kajian ilmiah, perlindungan spesies endemik, serta koordinasi antarpemerintah sesuai kewenangan masing-masing.
Melalui langkah tersebut, pengembangan sektor perikanan di Danau Poso diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem dan kekayaan hayati danau bagi generasi mendatang.