PALU, HAWA – Aktivitas tambang ilegal Labonu di dekat Desa Labonu, Palu, telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga setelah sedikitnya lima unit alat berat dilaporkan beroperasi selama dua minggu terakhir, menyebabkan sungai utama menjadi keruh dan mengancam pasokan air bersih bagi sedikitnya lima desa.
Laporan yang dihimpun pada 18 Oktober 2026 menyebutkan bahwa operasi alat berat tersebut berlangsung di kawasan pertambangan. Kondisi ini sangat ironis terjadi di tengah musim kemarau, di mana masyarakat sangat bergantung pada air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, air sungai justru dilaporkan keruh dan berwarna cokelat, sehingga tidak dapat digunakan.
Dampak dari aktivitas tambang ilegal Labonu ini tidak hanya dirasakan oleh warga Desa Labonu. Aliran sungai yang terancam ini juga menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat di empat desa lainnya, yakni Sibaluton, Kongkomos, Basi, dan Galandau. Kerusakan daerah aliran sungai ini berpotensi memperluas dampak lingkungan, mengganggu pemenuhan kebutuhan air, serta meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat di wilayah sekitarnya.
Kekhawatiran warga semakin memuncak mengingat di sekitar aliran sungai besar tersebut terdapat sebuah masjid yang pada tahun 2023 pernah terdampak banjir hingga air memenuhi pelatarannya. Peristiwa tersebut menjadi pengingat serius akan risiko bencana di wilayah ini, dan aktivitas pertambangan yang berpotensi mengubah kondisi tanah serta aliran air harus dikaji cermat agar tidak memperbesar ancaman.
Lokasi dugaan tambang ilegal Labonu ini dilaporkan berjarak sekitar 13 kilometer dari Desa Labonu. Namun, jarak tersebut bukan jaminan masyarakat akan terbebas dari dampaknya. Jika kegiatan pertambangan memengaruhi kondisi daerah aliran sungai, dampaknya dapat menjangkau wilayah yang lebih luas, termasuk kawasan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat.
Penolakan warga terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini juga telah disuarakan secara terbuka. Pada 16 September 2026, masyarakat menggelar demonstrasi dan memasang spanduk di akses utama menuju lokasi alat berat. Aksi tersebut merupakan bentuk keresahan warga terhadap kegiatan pertambangan yang mereka nilai mengancam lingkungan dan kehidupan sehari-hari, bahkan dilaporkan terjadi keributan.
Di tengah situasi ini, beredar informasi mengenai dugaan kepemilikan alat berat oleh pihak dari luar daerah, yang disebut berasal dari Gorontalo. Informasi terkait kepemilikan dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Persoalan tambang ilegal Labonu bukan semata-mata mengenai aktivitas penambangan, melainkan juga menyangkut hak fundamental masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, ketersediaan air bersih, serta perlindungan dari risiko bencana alam. Kondisi ini menyoroti betapa rentannya kebutuhan dasar masyarakat ketika aktivitas pertambangan tidak diimbangi dengan perlindungan lingkungan yang memadai.
Melihat urgensi situasi, Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait perlu segera melakukan pemeriksaan lapangan secara transparan. Hal ini penting untuk menelusuri legalitas kegiatan, memeriksa dampaknya terhadap kualitas air dan daerah aliran sungai, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Suara masyarakat Desa Labonu dan desa-desa di sekitarnya harus didengar. Jangan sampai kepentingan segelintir pihak mengorbankan sumber air, keselamatan warga, dan keberlanjutan lingkungan hidup,” kata Moh. Taufik, Koordinator JATAM Sulteng.
Kami mendesak agar perusakan lingkungan dihentikan dan sungai sebagai ruang hidup masyarakat segera dilindungi. Desa Labonu serta lima desa di sekitarnya berhak atas lingkungan yang aman, sehat, dan lestari.