PALU, HAWA

Layanan Bus Trans Palu dihentikan sementara mulai 26 Juli hingga 31 Juli 2026. Kebijakan ini diambil oleh pengelola transportasi publik Kota Palu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, sebagai langkah evaluasi dan perawatan menyeluruh demi peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Penghentian layanan Bus Trans Palu ini bukan bersifat permanen. Pihak pengelola memastikan bahwa armada bus tidak akan melayani penumpang selama enam hari, terhitung dari 26 Juli sampai 31 Juli 2026. Fokus utama dari masa penghentian sementara Bus Trans Palu adalah untuk perawatan armada dan evaluasi operasional secara komprehensif.

Setelah proses pembenahan selesai, layanan Bus Trans Palu dijadwalkan akan kembali beroperasi normal pada 1 Agustus 2026. Ini bukan kali pertama layanan transportasi publik ini dihentikan. Sebelumnya, penghentian serupa juga pernah terjadi pada Oktober 2025 dan diaktifkan kembali pada akhir Januari 2026, yang saat itu juga diikuti pembangunan halte dan penyesuaian jalur.

Evaluasi menyeluruh yang dimaksud mencakup berbagai aspek, mulai dari sarana dan prasarana bus, kinerja pramudi, standar operasional prosedur (SOP), hingga efektivitas koridor dan halte. Langkah ini penting untuk memastikan Bus Trans Palu dapat beroperasi dengan lebih efektif, aman, dan nyaman saat kembali melayani masyarakat.

Sebagai informasi, sistem Bus Trans Palu pada awal 2026 telah diperbarui dengan empat koridor utama dan sebelas sub-rute, didukung oleh sembilan belas unit bus. Jaringan ini menghubungkan pusat kota, pelabuhan, bandara, Universitas Tadulako (UNTAD), hingga kawasan perbatasan Palu-Donggala. HAWA sebelumnya telah melaporkan secara rinci tentang pembaruan rute dan fitur pelacakan bus secara mandiri melalui situs resmi.

Koridor 1 melayani rute Pusat Kota–Pantoloan, sedangkan Koridor 2 mencakup Balai Kota–Pasar Manonda, Huntap Petobo, dan Terminal Mamboro–Balai Kota via UNTAD. Koridor 3 melayani Lingkar Selatan dan Karanjalemba, sementara Koridor 4 menghubungkan Terminal Tipo ke Bandara, Pusat Kota, dan batas Palu–Donggala. Penghentian Bus Trans Palu ini berdampak langsung pada mobilitas warga yang bergantung pada rute-rute vital tersebut.

Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan transportasi publik. Harapannya, dengan adanya penghentian sementara ini, masyarakat dapat menikmati layanan Bus Trans Palu yang jauh lebih baik dan terintegrasi setelah 1 Agustus 2026. Informasi lebih lanjut terkait transportasi publik di Palu dapat diakses melalui portal resmi Pemerintah Kota Palu.LIA