PALU, .ID – Pemerintah Provinsi berhasil mencapai penurunan yang signifikan dalam Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan tingkat kemiskinan hingga akhir tahun 2023. Keberhasilan ini tidak terlepas dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi .

Menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), TPT pada akhir 2023 mencapai angka 2,95%, mengalami penurunan sebesar 0,05% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 3,75%. Capaian ini menempatkan Sulawesi Tengah di peringkat kelima secara nasional, setelah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Gubernur H. menyampaikan ini dalam rapat internal yang dipimpinnya di ruang kerja pada Selasa (23/1/2024). Dia menyatakan kebanggaannya atas capaian tersebut, dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang dan Kesra Dr. Hj. Rohani Mastura, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. H. Rudi Dewanto, SE, MM, Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa, S.Sos, M.Si, Karo Hukum Adiman, SH, M.Si, Karo Adm Pembangunan Drs. Abdul Raaf Malik, M.Si.

Tidak hanya tingkat provinsi, tetapi kabupaten/kota di Sulawesi Tengah juga mencatat penurunan persentase TPT. Contohnya, Kota Palu mengalami penurunan dari 6,15% pada 2022 menjadi 5,65% pada tahun 2023. Kabupaten juga mengalami penurunan, dari 3,20% pada tahun 2022 menjadi 3,12% pada tahun 2023.

Gubernur Mastura menekankan bahwa pencapaian penurunan TPT yang signifikan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara semua stakeholder, termasuk pelaku usaha yang secara konsisten membuka lapangan kerja bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Selain penurunan TPT, persentase kemiskinan di Sulawesi Tengah juga mengalami penurunan yang signifikan. Angka kemiskinan ekstrem, yang pada tahun 2022 sebesar 3,02%, turun menjadi 1,44% pada tahun 2023.

Gubernur juga mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah untuk mempercepat upaya penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program. Ini melibatkan peran serta stakeholder dan masyarakat, khususnya dalam lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai Instruksi Republik Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.LIA