JAKARTA, HAWA – PT Vale Indonesia Tbk (Vale Indonesia), bagian dari Mining Industry Indonesia (MIND ID), menerima Apresiasi Minerba 2026 dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penghargaan ini diberikan atas Kepatuhan PNBP Vale Indonesia dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara, khususnya kategori Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Acara penyerahan berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026), sebagai bentuk pengakuan pemerintah atas tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.
Penghargaan untuk kategori pemegang IUPK tersebut diserahkan oleh Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, kepada perwakilan Vale Indonesia. Apresiasi ini menggarisbawahi pentingnya tata kelola pertambangan yang patuh dan transparan, sekaligus menjadi bukti atas Kepatuhan PNBP Vale Indonesia.
Komitmen tersebut tercermin dari realisasi PNBP Vale Indonesia yang mencapai 52,06 juta dolar AS sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan 87,9 persen dibandingkan realisasi 2024 yang sebesar 27,70 juta dolar AS. Peningkatan ini terutama ditopang pembayaran royalti produksi yang mencapai 45,55 juta dolar AS, atau lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Kontribusi fiskal perusahaan juga terus meningkat pada 2026. Selama sembilan bulan pertama tahun ini, Vale Indonesia mencatat pembayaran royalti dan retribusi sebesar 101,63 juta dolar AS. Jumlah tersebut meningkat tajam 91,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 53,11 juta dolar AS, menunjukkan keberlanjutan Kepatuhan PNBP Vale Indonesia.
Sejak berdiri pada 1968, Vale Indonesia telah mengembangkan kegiatan penambangan dan pengolahan nikel yang berawal dari Sorowako, Sulawesi Selatan. Kini, perusahaan memperluas portofolio usahanya ke Bahodopi, Sulawesi Tengah, serta Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Perluasan kegiatan usaha tersebut memperkuat posisi Vale Indonesia dalam rantai pasok nikel nasional dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di wilayah operasionalnya.
Sebagai pemegang IUPK, perusahaan tidak hanya berkewajiban membayar royalti dan kewajiban pertambangan lainnya sesuai ketentuan. Vale Indonesia juga memiliki kewajiban pembagian laba bersih kepada pemerintah pusat dan daerah. Ini merupakan bagian integral dari Kepatuhan PNBP Vale Indonesia.
“Bagi Vale Indonesia, apresiasi dari pemerintah atas kontribusi PNBP merupakan kehormatan sekaligus amanah untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan terbaik dalam pengelolaan sumber daya mineral. Kami meyakini bahwa pertumbuhan kegiatan usaha harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban kepada negara, sehingga nilai ekonomi yang dihasilkan industri pertambangan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional dan daerah sebagaimana amanah UUD 1945 Pasal 33,” kata Chandra Yudha, Head of Tax Vale Indonesia.
Chandra menambahkan bahwa kontribusi fiskal merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam mendukung pengembangan industri mineral nasional yang berkelanjutan. Menurutnya, pembangunan industri mineral membutuhkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui penguatan tata kelola, pemenuhan kewajiban fiskal, serta pengembangan proyek-proyek strategis, Vale Indonesia berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berkelanjutan bagi Indonesia,” jelas Chandra. Ini merupakan contoh nyata Kepatuhan PNBP Vale Indonesia dalam jangka panjang.
Dalam laporannya, Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, menjelaskan bahwa Apresiasi Minerba 2026 memberikan 42 penghargaan kepada badan usaha atas kontribusi dan kinerja dalam pengelolaan subsektor mineral dan batubara. Sebanyak 42 apresiasi tersebut terdiri atas 13 penghargaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sektor batubara, 15 penghargaan PPM sektor mineral, delapan penghargaan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), serta enam penghargaan kepatuhan pembayaran PNBP.
Khusus kategori kepatuhan PNBP, apresiasi diberikan berdasarkan kelompok perizinan usaha pertambangan, yakni IUP Mineral, IUP Batubara, IUP BUMN, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan IUPK. Hal ini menegaskan bahwa Kepatuhan PNBP Vale Indonesia masuk dalam kategori yang sangat spesifik dan penting.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi badan usaha lainnya untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi terhadap pembangunan nasional. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, media, akademisi, dan masyarakat agar subsektor mineral dan batubara dapat memberikan manfaat optimal bagi bangsa. Semangat kolaborasi tersebut sejalan dengan tema Minerba Convex 2026, yakni “Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat.”