PALU, HAWA – Seorang pengusaha asal Palu bernama Farida secara resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palu. Gugatan ini ditujukan kepada delapan pengurus dan anggota Majelis Daerah Gereja Pentakosta di Indonesia (MD GPdI) Sulawesi Tengah terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kasus gugatan pencemaran nama baik GPdI ini menuntut ganti rugi immateriil fantastis sebesar Rp500 miliar serta permintaan maaf dan klarifikasi publik.

Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan pada 30 Oktober 2026 dan terdaftar dengan nomor 206 di PN Palu. Kuasa hukum Farida, Muslim Mamulai, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya merasa nama baik dan kehormatannya dicemarkan melalui unggahan di Facebook “GPdI Rumahku” dan grup percakapan WhatsApp. Isu gugatan pencemaran nama baik GPdI ini muncul setelah Farida dituding melakukan manipulasi dalam proses pembelian tanah untuk Sentra GPdI Sulawesi Tengah.

“Kami selaku kuasa hukum telah resmi mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Palu. Intinya, klien kami merasa nama baik dan kehormatannya dicemarkan melalui pemberitaan di Facebook GPdI Rumahku maupun grup WhatsApp,” kata Muslim saat ditemui di Palu, 5 November 2026.

Muslim menegaskan bahwa gugatan pencemaran nama baik GPdI ini murni berfokus pada pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik Farida, bukan sengketa kepemilikan atau transaksi tanah. “Ini murni persoalan pencemaran nama baik dan fitnah. Bukan gugatan mengenai tanah. Persoalan siapa yang berhak atas tanah merupakan perkara lain. Yang kami persoalkan adalah adanya ungkapan bahwa klien kami telah memanipulasi tanah untuk Sentra GPdI,” ujarnya.

Delapan pihak yang digugat adalah Franky Rewah, Markus Sigalingging, Yandri Walean, Elvis Rondonuwu, Natalya Lidya T’irayoh, Hence Wowor, Elvis Fresly Laihad, dan Jeffry Franky Singkoh. Penggugat juga menuntut agar para tergugat menghentikan penyebaran pernyataan, serta menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi secara tertulis di akun Facebook GPdI Rumahku dan grup WhatsApp. Dua pihak, Jefri Chandra dan Dorce Pingkan Wagiu, turut digugat tanpa tuntutan ganti rugi.

Tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp500 miliar diajukan secara tanggung renteng kepada delapan tergugat. Muslim menjelaskan bahwa besaran ini merupakan nilai kerugian immateriil atas kerusakan nama baik dan kehormatan kliennya, yang penilaian akhirnya akan diserahkan kepada majelis hakim. “Nama baik itu nilainya tidak terhingga. Dalam gugatan ini kami mengajukan tuntutan Rp500 miliar sebagai kerugian immateriil. Nanti majelis hakim yang akan menilai,” jelasnya.

Selain jalur perdata, Farida juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Proses hukum pidana dan perdata atas gugatan pencemaran nama baik GPdI ini berjalan bersamaan, dengan laporan pidana masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Muslim, seluruh delapan tergugat memiliki tanggung jawab. Pihaknya akan membuktikan peran masing-masing melalui bukti surat dan saksi dalam persidangan. “Kami akan membuktikan melalui bukti surat dan saksi. Ada saksi yang mungkin tidak membaca langsung unggahan, tetapi mendengar atau melihat sendiri pernyataan yang disampaikan dalam pertemuan,” katanya.

Sebelum melayangkan gugatan pencemaran nama baik GPdI, pihak Farida telah mengirimkan somasi agar para tergugat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Namun, hingga 5 November 2026, belum ada respons. Meskipun beberapa unggahan telah dihapus, pihak penggugat telah menyimpan tangkapan layar sebagai bukti.

PN Palu telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada 18 November 2026. Para pihak akan menjalani proses mediasi selama 30 hari di hadapan hakim mediator sebelum pemeriksaan pokok perkara. “Undang-undang memberikan ruang mediasi selama 30 hari. Penggugat dan tergugat akan dipertemukan di hadapan hakim mediator. Jika ada solusi damai, prosesnya bisa dibicarakan dalam mediasi tersebut,” ujar Muslim.

Meskipun demikian, penggugat tetap berharap para tergugat bersedia memberikan klarifikasi dan permohonan maaf. Perlu dicatat, hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai gugatan pencemaran nama baik GPdI ini masih bersumber dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Muslim Mamulai. Tanggapan dari pihak tergugat belum diperoleh. Informasi lebih lanjut mengenai Majelis Daerah Gereja Pentakosta di Indonesia (MD GPdI) Sulawesi Tengah dapat diakses melalui situs resmi GPdI.SDH