Bagi Aldina, keberadaan aturan itu bukan akhir dari perjuangan. Peraturan hanya akan menjadi dokumen jika masyarakat tidak mengetahuinya, aparat tidak memahaminya, dan kelompok rentan tidak berani menggunakannya ketika hak mereka dilanggar. Karena itu, edukasi terus dilakukan. Diskusi kecil seperti yang berlangsung siang itu menjadi ruang untuk saling menguatkan sekaligus mengingatkan bahwa mereka tidak sendirian.
“Kami tidak sedang mengajak siapa pun menjadi seperti kami. Yang kami perjuangkan adalah satu hal yang paling mendasar. Siapa pun manusianya, apa pun identitasnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan diperlakukan dengan bermartabat,” ujar Aldina.
Perwakilan komunitas ragam gender Pompegaya Sulteng, Upik, menilai perlindungan terhadap kelompok rentan di Kota Palu sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Perwali maupun Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal karena masih minim sosialisasi kepada masyarakat maupun kelompok yang menjadi sasaran.
“Aturannya sudah ada, tetapi belum banyak diketahui oleh teman-teman komunitas,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Selain mendorong pemerintah menggencarkan sosialisasi, Upik juga mengajak anggota komunitas ragam gender membaur bersama masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting karena sebagian masyarakat di Kota Palu masih belum sepenuhnya memahami keberagaman identitas dan ekspresi gender. “Kami harus bisa memosisikan diri agar bisa diterima di lingkungan masyarakat,” katanya.
Upik menilai pemahaman masyarakat mengenai identitas dan ekspresi gender perlu terus dibangun melalui edukasi. Dengan pemahaman yang lebih baik, ia berharap masyarakat dapat menerima perbedaan sehingga tercipta kehidupan yang harmonis tanpa adanya pengucilan terhadap individu yang memiliki ekspresi gender berbeda.
Ia mengaku hingga kini tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sosial, karena berusaha menyesuaikan diri dengan lingkungan tempatnya berinteraksi.
“Saya sampai saat ini bisa menjalankan aktivitas, baik di pekerjaan maupun di lingkungan pergaulan sehari-hari, karena saya bisa memosisikan diri,” ujarnya.
Menurut Upik, yang dimaksud dengan memosisikan diri bukan berarti menyembunyikan identitas, melainkan memahami situasi sosial dan menjaga cara berekspresi saat berinteraksi di tengah masyarakat. Ia menyadari masih ada sebagian masyarakat yang memiliki pandangan negatif terhadap kelompok gender minoritas sehingga diperlukan sikap saling menghormati dan ruang dialog agar prasangka tersebut dapat berkurang secara bertahap.
Menata Jalan Pulang Menuju Keadilan
Jika Aldina adalah ujung tombak yang berhadapan langsung dengan stigma di lapangan, maka di belakangnya terdapat kerja-kerja strategis. Suharlin S. Sabani, atau yang akrab disapa Ririn, Direktur Maleo Sulteng, menyadari bahwa semangat komunitas saja tidak cukup. Mereka butuh literasi hukum yang kuat untuk menembus tembok diskriminasi di Kota Palu.
Tantangan terbesar yang dihadapi Ririn adalah kondisi komunitas yang tidak masif terkait pengetahuan hukum. Banyak anggota komunitas yang tidak mengetahui perkembangan regulasi, sehingga mereka tidak mengerti hak-haknya saat berhadapan dengan masalah hukum.
“Ada yang berbuat, ada juga yang melanggar, ada juga yang menjadi korban. Tapi yang jadi korban ini juga tidak mau melaporkannya karena tidak masif pengetahuan hukumnya” ungkap Ririn, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, ini bukan soal kemalasan individu, melainkan akses yang terbatas. Kurikulum sekolah reguler maupun perkuliahan jarang menyentuh diskusi mendalam terkait peraturan daerah atau perkembangan hukum yang spesifik bagi kelompok rentan di Palu. Untuk menjembatani jurang pengetahuan tersebut, Maleo mengambil peran sebagai pengelola komunitas yang bermitra strategis dengan LBH APIK Sulteng.
Mereka telah menjadi mitra resmi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyelenggarakan bantuan hukum gratis berdasarkan Perwali No. 51 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ririn memastikan bahwa kerja-kerja ini sudah mulai menampakkan hasil.
“Perwali maupun apa-apa yang sudah dikerjakan oleh kita, ini sudah kelihatan hasilnya. Masyarakat sudah mulai akses bantuan hukum,” tuturnya.
Melalui diskusi-diskusi tematik, Maleo tidak hanya memberikan pengetahuan dasar, tetapi juga memperkuat pemahaman komunitas mengenai alur pengaduan yang seharusnya dilakukan jika terjadi kasus. Bergerak di isu yang sensitif menurut dia tidak mudah. Namun, Ririn tetap teguh membantu sesama.
Ia percaya bahwa program yang dijalankan Maleo adalah bagian dari visi pemerintah daerah dan kontribusi bagi negara. Baginya, keberadaan pihak yang membenci adalah dinamika yang tidak perlu menghambat langkah advokasi.
“Ini hal baik yang bisa kita lakukan untuk komunitas, untuk masyarakat secara keseluruhan. Kita berkontribusi secara langsung membantu masyarakat untuk bisa akses bantuan hukum,” tegas Ririn.
Fokusnya saat ini adalah, program satu tahun ke depan yang menyasar dua pilar intervensi agar komunitas mendapatkan kesempatan yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya. Saat ini Maleo membantu sebagian kecil dari ratusan ribu jiwa penduduk Kota Palu. Ririn berharap edukasi ini akan meluas seperti bola salju. Ia mendorong agar perwakilan lembaga yang hadir dalam diskusi mereka dapat menjadi penyambung lidah bagi teman-teman lain yang belum beruntung mendapatkan akses pengetahuan.
Kerja-kerja ini sejatinya sudah dirintis sejak tahun 20014. Ririn ingin memastikan bahwa tidak ada lagi anggota komunitas yang merasa gamang saat hak-haknya dirampas. Karena pada akhirnya, literasi hukum adalah kunci bagi kelompok marginal untuk tidak hanya sekadar bertahan hidup, tapi hidup dengan martabat yang dilindungi oleh negara.

Mengembalikan Fungsi Keluarga
Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, Anggota Komisi IV DPRD Sulteng mengingatkan agar pemerintah tidak hanya sibuk menyusun aturan baru. Ia menyoroti Perda Ketahanan Keluarga (2019) dan Perda Perlindungan Anak (2023) yang pelaksanaannya belum optimal.