PALU, .ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar Rapat Pleno lanjutan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat provinsi, Rabu  (13/3/2024). Pleno kali ini, untuk rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara KPU kabupaten .

Ketua KPU Sulteng Risvi Renol, memimpin jalannya rapat pleno didampingi KPU Sulteng Nisbah, KPU Sulteng Darmiati, KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo.

Komisioner KPU Sulteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Christian Adiputra Oruwo, menyampaikan bahwa dalam rekapitulasi KPU , terdapat permasalahan yang menjadi perhatian dari saksi politik. Permasalahan tersebut adalah adanya ketidaksesuaian data antara hasil  formulir D dari kecamatan dan hasil kabupaten.

“formulir D data kecamatan sinkron, tetapi ketika beralih ke data kabupaten, politik meminta agar kotak suara dibuka untuk memeriksa jumlah . Pemeriksaan ini mengungkap bahwa ada pemilih yang hadir namun tidak menandatangani daftar hadir,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat sekitar 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS)  bermasalah di kecamatan Bahodopi, kabupaten .

“Meskipun tidak fatal karena hanya kesalahan dalam pencatatan, terdapat kesalahan administrasi. Sebenarnya, sudah diarahkan untuk menyelesaikannya di sana, tetapi mereka telah menetapkan pleno meskipun masih tidak sinkron. Setelah kami cermati, ternyata masih ada ketidaksesuaian terkait jumlah hak pilih,” jelasnya.

Dijelaskannya, jika terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten, maka dapat ditangani di tingkat provinsi, meskipun sudah dilakukan pleno di tingkat kabupaten.

“Morowali termasuk dalam kategori yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten. Meskipun telah dilakukan pleno, segala sesuatu yang terjadi tetap harus dikoordinasikan di tingkat kabupaten sebelum dilanjutkan ke tingkat provinsi. Jika ada keberatan, nantinya akan dicatat,” kata Christian Adiputra Oruwo.TIN