PALU, HAWA – Kartini Saleng secara resmi melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu, 30 September 2026. Laporan tersebut terkait molornya proses eksekusi putusan perkara perdata yang diajukannya sejak Desember 2025, yang hingga kini belum menemukan titik terang di PN Palu.
Kartini Saleng mendatangi langsung Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulteng di Jalan Wahidin, Kota Palu, dan laporannya telah diterima oleh Asisten Ombudsman Perwakilan Sulteng. Ia menyampaikan bahwa permohonan eksekusi tersebut telah diajukan ke PN Palu pada 1 Desember 2025.
Permohonan eksekusi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah Nomor 36/PDT/2025/PT PAL tanggal 26 Mei 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat banding. Putusan ini memberikan hak kepada Kartini berupa ganti rugi materiil sebesar Rp451.346.444.
“Sudah sembilan bulan saya menunggu eksekusi, tapi sampai sekarang belum ada juga,” kata Kartini.
Menurut Kartini, sebelumnya pihak PN Palu sempat menyampaikan bahwa permohonan eksekusi telah diproses dan memasuki tahapan aanmaning atau teguran kepada pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan. Namun, ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pemanggilan para pihak untuk pelaksanaan aanmaning tersebut.
“Sampai sekarang saya belum menerima email pemberitahuan untuk pemanggilan para pihak, sebagaimana penyampaian juru bicara PN Palu dua pekan lalu,” ujarnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Dr M Iqbal Andi Magga, menyatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh Kartini. Setelah verifikasi, Ombudsman akan berkoordinasi dengan PN Palu untuk mengklarifikasi alasan di balik belum tuntasnya proses eksekusi.
“Bila halnya administrasi, berarti masuk pada penundaan eksekusi berlarut. Bila hal substansi seperti halnya keberadaan sita jaminan, penanganannya lain lagi. Jadi tergantung hasil verifikasi nanti, baru ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan,” ujar Iqbal.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Deni Lipu, pada Jumat, 18 September 2026, menjelaskan bahwa permohonan eksekusi Kartini telah diproses dan diteruskan kepada jurusita. Proses yang sedang berjalan adalah aanmaning, yakni pemanggilan para pihak melalui email.
“Sudah diproses. Sekarang proses aanmaning, memanggil para pihak. Prosesnya melalui email. Tinggal proses dari jurusita nantinya untuk pemanggilan aanmaning,” kata Deni.
Deni menambahkan bahwa pihak PN Palu belum dapat memastikan kapan pelaksanaan aanmaning akan dilakukan, mengingat proses pemanggilan masih berada di tangan jurusita. “Belum tahu, karena jurusitanya masih proses. Saya tanya tadi, katanya sudah di jurusita,” ujarnya.
Aanmaning merupakan teguran resmi kepada pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan pengadilan. Jika kewajiban pembayaran dilaksanakan setelah teguran, maka proses eksekusi tidak perlu dilanjutkan. Namun, jika tidak dipenuhi, proses dapat berlanjut pada sita eksekusi sesuai permohonan. “Kalau aanmaning berhasil, pembayaran sejumlah uangnya dilaksanakan. Kalau tidak, sesuai dengan permohonan, sita eksekusi dilaksanakan terlebih dahulu,” jelas Deni.
Deni juga menerangkan bahwa aanmaning dapat dilakukan hingga dua kali. Jika pihak yang dipanggil tidak hadir setelah panggilan pertama, pengadilan dapat melakukan pemanggilan kembali. “Biasanya, kalau setelah aanmaning pertama empat hari tidak datang, dipanggil lagi untuk aanmaning kedua. Setelah itu kalau tidak datang lagi, ya sita eksekusi,” katanya.
Objek sita eksekusi akan mengacu pada permohonan yang diajukan pemohon. “Pemohon yang mengajukan. Dalam permohonan eksekusinya ada benda yang dimohonkan untuk dilakukan sita eksekusi apabila tidak melakukan kewajibannya membayar sejumlah uang,” tambah Deni. Ia berharap proses aanmaning dapat segera terlaksana dalam waktu dekat.
Permohonan eksekusi ini terkait dengan Putusan PT Sulawesi Tengah Nomor 36/PDT/2025/PT PAL dalam perkara perbuatan melawan hukum. Perkara ini melibatkan Kartini, Junaedi alias Edy, PT Bintang Semesta Raya, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palu, yang berkaitan dengan take-over kredit.
Putusan banding membatalkan putusan PN Palu sebelumnya yang menyatakan gugatan Kartini tidak dapat diterima. PT Sulawesi Tengah kemudian mengadili sendiri dan menyatakan Junaedi alias Edy melakukan perbuatan melawan hukum, menghukumnya membayar ganti rugi materiil sebesar Rp451.346.444 kepada Kartini.
Perkara bermula pada 2020 saat Kartini mengajukan take-over fasilitas kredit dari BRI ke BNI Cabang Palu. Junaedi alias Edy, marketing sales yang ditugaskan di BNI, membantu proses ini. Namun, setelah kredit cair, Junaedi membawa dana Rp243,6 juta yang seharusnya untuk melunasi kredit di BRI, sehingga kredit Kartini di BRI tidak terlunasi, sementara kewajiban di BNI tetap berjalan.
Junaedi telah diproses pidana dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Hingga kini, Kartini Saleng masih menanti tindak lanjut dari permohonan eksekusi ini dan berharap putusan pengadilan dapat segera terealisasi. BNI Cabang Palu masih menganggap Kartini sebagai debitur aktif dengan kewajiban menyelesaikan tunggakan kredit.***