PALU, HAWA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang melibatkan PT QMB New Energy Materials dan mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, SH., M.Si., mengatakan gugatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. Menurutnya, proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
“Pada prinsipnya, pemerintah daerah akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap memberikan penjelasan sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Adiman.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dalam memenuhi ketentuan izin lingkungan serta pengelolaan limbah, baik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3.
Adiman menambahkan, meskipun kewenangan perizinan sektor pertambangan telah beralih ke pemerintah pusat seiring perubahan regulasi di bidang mineral dan batu bara (minerba), pemerintah daerah tetap memiliki fungsi pengawasan lingkungan melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) daerah. Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah selama ini telah menjalankan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan mengacu pada standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha agar mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait gugatan yang diajukan JATAM, Adiman mengatakan hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum menerima pemberitahuan maupun panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Hingga saat ini kami belum menerima pemberitahuan ataupun undangan sidang dari PTUN. Selanjutnya, perkembangan penanganan perkara ini akan kami laporkan secara teknis dan hukum kepada Bapak Gubernur,” katanya.
Adiman juga menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si., selama ini memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam setiap aktivitas investasi, khususnya di sektor pertambangan.
Menurutnya, Gubernur secara konsisten mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.
“Komitmen tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan usaha serta menjadi landasan dalam memberikan penjelasan di hadapan pengadilan mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan,” ujar Adiman.LIA