PALU, HAWA.ID – Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Sulawesi Tengah, H. Iswan Kurnia Hasan, Lc., M.A., meminta Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah mengawal secara intensif perkembangan isu LGBTQ di daerah serta mendorong pembahasan regulasi yang dinilai diperlukan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Iswan Kurnia Hasan dalam agenda silaturahmi dan koordinasi bersama anggota Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026), di Ruang Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah. Pertemuan tersebut dihadiri seluruh anggota fraksi, kecuali Hj. Fatimah Amin Laswedi yang berhalangan hadir karena izin.

Menurut Iswan, perhatian terhadap isu tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

“Apalagi sekarang negara melalui Bapak Presiden Prabowo sudah menjadikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter,” ujar Iswan.

Ia berharap Fraksi PKS dapat mengawal pembahasan berbagai kebijakan maupun regulasi yang berkaitan dengan isu tersebut sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., menilai penanganan isu tersebut tidak cukup hanya melalui pendekatan regulasi, tetapi juga harus diperkuat melalui pembangunan ketahanan keluarga.

Menurut Wiwik, Sulawesi Tengah sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga yang disahkan pada 2019. Namun, implementasinya hingga kini belum optimal karena belum didukung Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.

“Di Sulawesi Tengah sudah ada Perda Ketahanan Keluarga sejak tahun 2019. Namun, sama halnya dengan Perda Pesantren yang ditetapkan pada 2022, hingga kini keduanya belum memiliki Pergub sehingga implementasinya belum berjalan maksimal,” kata Wiwik.

Ia menilai percepatan penyusunan Pergub menjadi langkah penting agar berbagai program penguatan ketahanan keluarga dapat segera diimplementasikan secara efektif.

Selain itu, Wiwik berharap pemerintah provinsi segera menuntaskan penyusunan aturan pelaksana tersebut agar perangkat daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan program-program pembinaan keluarga dan perlindungan masyarakat.

Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, isu tersebut diklasifikasikan sebagai ancaman nonmiliter pada dimensi ideologi serta sosial dan budaya, bersama sejumlah isu lain seperti radikalisme, terorisme, perjudian daring, pinjaman online ilegal, dan narkotika.

Peraturan Presiden tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 sebagai pedoman kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025–2029. Kebijakan tersebut telah memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dukungan dari sebagian anggota DPR maupun kritik dari sejumlah organisasi hak asasi manusia.TNI