SIGI, HAWA – Kuasa hukum korban dugaan praktik mafia tanah di Kalukubula meminta Bupati Sigi segera mengevaluasi aparatur desa yang terlibat dalam proses penjualan tanah ilegal, Jumat (10/07). Laporan dugaan tindak pidana ini tengah diproses Polres Sigi setelah adanya temuan administrasi ganda yang merugikan warga dalam sengketa lahan tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Mohamad Natsir Said selaku kuasa hukum Kartini, pihak yang menjadi korban dalam perkara ini. Ia menilai langkah pembersihan birokrasi di tingkat desa sangat krusial untuk mencegah meluasnya jejaring mafia tanah di Kalukubula.
“Sebagai kuasa hukum, kami menyarankan Bupati Sigi untuk membersihkan oknum-oknum kepala desa yang diduga ikut terlibat dalam praktik mafia tanah,” kata Natsir, Jumat (10/07).
Natsir menegaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pelayanan administrasi masyarakat. Jika terdapat aparatur yang terseret masalah hukum, maka citra Pemerintah Kabupaten Sigi secara keseluruhan akan ikut terdampak di mata publik.
“Bupati harus memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala desa. Jangan sampai kepala desa bermasalah hukum karena pada akhirnya masyarakat akan menilai itu sebagai bagian dari kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam penelusuran tim hukum, ditemukan adanya indikasi penyimpangan prosedur mulai dari tahap pemberkasan di desa. Munculnya surat penyerahan baru yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga kuat merupakan bagian dari skema mafia tanah di Kalukubula.
“Khusus untuk Desa Kalukubula, kami melihat ada kecenderungan tindak pidana dalam proses pemberkasan sampai terbitnya surat penyerahan. Dugaan itu yang akan kami tempuh melalui upaya hukum,” tegas Natsir.
Ia berharap penyidik Polres Sigi tidak hanya fokus pada pasal penjualan tanah tanpa hak, tetapi juga membongkar seluruh aktor yang memfasilitasi administrasi dokumen palsu. Investigasi mendalam diperlukan agar praktik mafia tanah di Kalukubula bisa diberantas hingga ke akarnya.
Perkara ini bermula saat Kartini menemukan fakta bahwa tanah miliknya telah beralih penguasaan melalui surat penyerahan ganda. Padahal, dokumen asli masih tersimpan rapi dalam penguasaannya, sehingga ia resmi melaporkan kejadian ini dengan nomor STTLP/183/VII/2026/SPKT/Polres Sigi.*/LIA