PALU, HAWA.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah melakukan konsultasi ke Kementerian Agama Republik Indonesia guna memperkuat koordinasi terkait tata kelola Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah yang Dipekerjakan (DPK) di madrasah.

Konsultasi yang berlangsung di Jakarta pada 22–24 Juli 2026 itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, bersama anggota Komisi IV dan jajaran Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah.

Hidayat mengatakan, konsultasi tersebut bertujuan memperoleh kepastian regulasi mengenai pemenuhan hak-hak Guru ASN DPK, khususnya terkait pembayaran komponen tambahan penghasilan dalam gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kebijakan. Guru yang telah mengabdikan diri di madrasah harus memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hidayat.

Dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Komisi IV menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi Guru ASN DPK, di antaranya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), gaji ke-13, dan THR. Salah satu kasus yang menjadi perhatian berasal dari Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan hasil konsultasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menegaskan bahwa pembayaran komponen tambahan penghasilan yang menjadi bagian dari gaji ke-13 dan THR merupakan kewenangan instansi yang mengangkat guru tersebut sebagai ASN.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait menyampaikan kronologi persoalan secara tertulis agar kementerian dapat memberikan penjelasan resmi sebagai dasar penyelesaian administrasi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menilai kepastian regulasi sangat penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak guru.

“Guru tidak boleh menjadi korban akibat perbedaan pemahaman antarinstansi. Melalui koordinasi ini, kami berharap lahir kesamaan persepsi sehingga hak para guru dapat dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” kata legislator yang akrab disapa Bunda Wiwik tersebut.

Selain membahas persoalan Guru ASN DPK, rombongan juga melakukan koordinasi terkait Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bersama Subdirektorat Sarana dan Prasarana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dalam pertemuan itu, berbagai kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan di Sulawesi Tengah turut disampaikan dan mendapat respons positif dari pihak kementerian.

Dari hasil konsultasi tersebut, Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam pengelolaan Guru ASN DPK di madrasah, sekaligus meningkatkan sosialisasi regulasi agar tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Komisi IV berharap hasil konsultasi tersebut dapat menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan administrasi yang selama ini dihadapi Guru ASN DPK, sekaligus mendukung pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan di Sulawesi Tengah agar lebih efektif dan tepat sasaran.LIA