PALU, HAWA.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah melakukan konsultasi ke Kementerian Agama Republik Indonesia guna memperkuat koordinasi terkait tata kelola Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah yang Dipekerjakan (DPK) di madrasah.

Konsultasi yang berlangsung di Jakarta pada 22–24 Juli 2026 itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, bersama anggota Komisi IV dan jajaran Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah.

Hidayat mengatakan, konsultasi tersebut bertujuan memperoleh kepastian regulasi mengenai pemenuhan hak-hak Guru ASN DPK, khususnya terkait pembayaran komponen tambahan penghasilan dalam gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kebijakan. Guru yang telah mengabdikan diri di madrasah harus memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hidayat.

Dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Komisi IV menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi Guru ASN DPK, di antaranya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), gaji ke-13, dan THR. Salah satu kasus yang menjadi perhatian berasal dari Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan hasil konsultasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menegaskan bahwa pembayaran komponen tambahan penghasilan yang menjadi bagian dari gaji ke-13 dan THR merupakan kewenangan instansi yang mengangkat guru tersebut sebagai ASN.