Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait menyampaikan kronologi persoalan secara tertulis agar kementerian dapat memberikan penjelasan resmi sebagai dasar penyelesaian administrasi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menilai kepastian regulasi sangat penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak guru.
“Guru tidak boleh menjadi korban akibat perbedaan pemahaman antarinstansi. Melalui koordinasi ini, kami berharap lahir kesamaan persepsi sehingga hak para guru dapat dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” kata legislator yang akrab disapa Bunda Wiwik tersebut.
Selain membahas persoalan Guru ASN DPK, rombongan juga melakukan koordinasi terkait Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bersama Subdirektorat Sarana dan Prasarana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dalam pertemuan itu, berbagai kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan di Sulawesi Tengah turut disampaikan dan mendapat respons positif dari pihak kementerian.
Dari hasil konsultasi tersebut, Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam pengelolaan Guru ASN DPK di madrasah, sekaligus meningkatkan sosialisasi regulasi agar tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Komisi IV berharap hasil konsultasi tersebut dapat menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan administrasi yang selama ini dihadapi Guru ASN DPK, sekaligus mendukung pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan di Sulawesi Tengah agar lebih efektif dan tepat sasaran.LIA