PALU, HAWA.ID  – Komisi II Provinsi Sulawesi Tengah () menggelar rapat bersama Biro , Biro Perekonomian Setda Provinsi, dan Bank  

Rapat tersebut dalam rangka pembahasan kesepakatan bersama Pemda dan PT. Mega Corpora tentang pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB) 

Rapat yang dilaksanakan di ruang VIP A Kantor tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Yus Mangun, SE dan dihadiri Oleh Ketua I H. Mohammad Arus Abdul Karim, H. Moh. Nur Dg Rahmatu, dan Hj Winiar Hidayat Lamakarate beserta pejabat , Kamis (3/7/2023) 

Dalam rapat tersebut Ketua Komisi II menyampaikan bahwa pembahasan kesepakatan ini perlu diparipurnakan namun sebelum diparipurnakan untuk mendapat rekomendasi dari DPRD hal itu sesuai dengan amanat Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama dengan daerah lain dan kerja sama dengan pihak ketiga 

“perjanjian bersama ini menginspirasi dari permendagri tadi itu, sehingga terjadi perubahan mendasar dari konsep kesepakatan bersama yang hanya memuat 8 pasal berubah menjadi 18 pasal judul berubah klausul, huruf, pasal pasal dan ayat berubah ” Ungkapnya

DPRD sudah membuat rancangan rekomendasi tentang persetujuan kerja sama antar lembaga ini namun dalam permendagri No 22 Tahun 2020 tentang kerja sama antar daerah pasal 34 DPRD perlu mendapat 3 hal kesepakatan bersama yang telah ditandatangani, rancangan perjanjian kerja sama (PKS) dan profil perusahaan yang mau bekerja sama atas dasar itu kita nanti kita merancang MOU berdasarkan draft perjanjian kerjasama. 

Olehnya DPRD memberikan kesempatan kepada Biro dan Pihak Bank untuk menyiapkan 3 syarat tadi sehingga Kami bisa mempelajari dulu sebelum di Paripurnakan” Tutupnya 

Sementara itu Nur Dg Rahmatu juga mengingatkan kepada Kabag Perundang undangan untuk menyesuaikan penomoran dalam rekomendasi ini agar sesui karena  ini penting sebab ini akan  menjadi objek pemeriksaan.*/LIA