PALU — Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong pemerintah daerah memperkuat alokasi anggaran pembangunan ketahanan keluarga dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., MH, menilai pembangunan ketahanan keluarga perlu ditempatkan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah karena merupakan fondasi penting dalam membangun ketahanan sosial masyarakat.
Wiwik yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng mengatakan, implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga sebenarnya telah mendapat dukungan melalui sejumlah program yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, program yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda tersebut antara lain terdapat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), serta Dinas Sosial.
“Secara umum, program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2019 telah tersebar pada tiga OPD. Ini menunjukkan bahwa pencantumannya dalam KUA-PPAS 2027 memiliki dasar yang jelas, baik secara hukum maupun teknokratis,” ujarnya.
Namun, Wiwik menilai keberadaan program saja belum cukup. Dukungan anggaran juga harus diperkuat agar amanat Perda tersebut benar-benar dapat diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang menjawab kebutuhan keluarga di Sulawesi Tengah.
Ia menyoroti Program Peningkatan Kualitas Keluarga pada DP3A yang dalam rancangan anggaran dialokasikan sebesar Rp221.685.000.
Menurut Wiwik, besaran tersebut perlu ditinjau kembali karena cakupan Perda Nomor 14 Tahun 2019 cukup luas. Regulasi tersebut terdiri atas 46 pasal dan mengatur pembangunan ketahanan keluarga pada berbagai tahapan kehidupan.
“Perda ini cakupannya sangat luas, mulai dari calon pasangan menikah hingga keluarga yang memiliki anggota lanjut usia. Karena itu, alokasi sebesar Rp221,685 juta perlu dilihat kembali kecukupannya,” katanya.
Ia mendorong agar dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD, terdapat ruang untuk memperkuat anggaran program tersebut.
Wiwik menegaskan, penguatan anggaran bukan semata-mata untuk menambah belanja program, tetapi memastikan setiap amanat regulasi dapat diterjemahkan ke dalam kegiatan yang terukur dan berkelanjutan.
“Kita ingin memastikan bahwa Perda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga kuat dalam implementasi dan dukungan anggarannya,” tegasnya.
Menurut dia, ketahanan keluarga harus dipandang sebagai investasi jangka panjang daerah. Keluarga yang memiliki ketahanan sosial dan ekonomi yang baik akan berkontribusi terhadap terciptanya masyarakat yang lebih kuat.
“Penguatan ketahanan keluarga harus menjadi investasi jangka panjang daerah. Karena itu, keberlanjutan program, kejelasan indikator, koordinasi antar-OPD, serta kecukupan anggaran harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.***