PALU, HAWA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Palu mengungkap kasus judi kupon putih atau judi togel di dua wilayah di Kota Palu. Pelaku judi tersebut masing-masing berinisial ED dan HE.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza mengatakan, kedua pelaku judi kupon putih ditangkap di wilayah yang berbeda, terduga pelaku ED yang merupakan pengumpul judi kupon putih diciduk di sebuah rumah Jalan Sungai Lambangan, Kelurahan Ujuna. Sementara terduga pelaku HE ditangkap di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Duyu.
“Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa adanya perjudian kupon putih di wilayah tersebut,” jelas kasat.
Reza melanjutkan, modus yang dilakukan kedua pelaku hampir sama, yakni mengumpulkan nomor dari para pemasang,kemudian nomor yang dipasang itu akan dikirim ke akun milik bandar, setelah keluar nomor yang dipasang itu, maka pemasang nomor akan dibayar sesuai nominal pasangan nomor yang sudah tercantum di bursa perjudian tersebut.
Kasat mengatakan, kepada penyidik ED mengaku telah menjalankan judi kupon putih itu sejak dua bulan lalu. Hal itu dilakukan demi menopang kebutuhan hidup, yang sehari-harinya sebagai buruh harian lepas.
Dia melanjutkan, dari pengungkapan judi kupon putih itu,pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah buku warna hijau yang dipakai rekapan nomor, 3 buah spidol, pulpen dan 1 unit hand phone dan uang tunai sejumlah Rp245 ribu.*/LIA