PALU, HAWA.ID – Kecelakaan kerja yang kembali terjadi di kawasan industri Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, mendapat perhatian DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, mendesak pihak perusahaan bertanggung jawab penuh atas insiden yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia. Ia juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri tersebut.

Menurut Syarifudin, keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas industri, terutama pada sektor pengolahan mineral dan smelter yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memastikan seluruh sistem keselamatan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Syarifudin, Jumat (31/7).

Politikus Partai Demokrat itu menilai insiden tersebut harus menjadi momentum bagi perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi pengawas ketenagakerjaan untuk mengevaluasi sistem manajemen keselamatan kerja secara menyeluruh.

Ia mengingatkan bahwa penerapan K3 bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi nasional.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap pemberi kerja menyediakan lingkungan kerja yang aman serta melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja.

Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan pekerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Syarifudin menegaskan, apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa, perusahaan wajib melaporkan kejadian tersebut kepada instansi berwenang, melakukan investigasi penyebab kecelakaan, memenuhi hak-hak korban atau ahli waris melalui mekanisme jaminan kecelakaan kerja, serta melakukan perbaikan sistem guna mencegah kejadian serupa terulang.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap standar K3, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif hingga proses pidana apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum.

Ia menambahkan, insiden di kawasan industri IHIP menjadi pengingat bahwa percepatan investasi dan hilirisasi industri harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

“Jangan sampai orientasi mengejar produksi mengesampingkan aspek keselamatan pekerja. Perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas karena setiap pekerja berhak pulang ke rumah dengan selamat setelah bekerja,” tegasnya.

Syarifudin berharap perusahaan memperkuat budaya keselamatan kerja melalui peningkatan pengawasan, pemeriksaan berkala terhadap peralatan kerja, pelatihan rutin bagi pekerja, serta penerapan standar operasional yang lebih ketat agar kecelakaan kerja tidak terus berulang di kawasan industri Morowali.LIA