PALU, HAWA.ID – Abdul Fattah, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, meminta Pemerintah Kota Palu untuk meninjau kembali Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penetapan tarif retribusi sampah.

Menurut Abdul, penetapan tarif retribusi yang tercantum dalam Peraturan didasarkan pada jenis atau kondisi penduduk, yang cenderung membebani masyarakat.

Ia memberi perumpamaan jika yang diberikan adalah seorang penduduk yang mewarisi yang relatif besar dari orangtuanya tetapi memiliki pekerjaan yang tidak teratur atau tidak memiliki penghasilan tetap, tentunya pemilik tersebut dibebani dengan tarif retribusi yang tidak sesuai dengan penghasilannya.

“Kasian warga yang belum memiliki penghasilan tetap harus dibebani lagi dengan tarif retribusi . Sementara kebutuhan sehari-hari nya belum terpenuhi,” ungkap Abdul saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (2/3) .

Sebagai wakil rakyat, ia berharap agar Kota Palu dapat menetapkan tarif retribusi sampah berdasarkan profesi dan penghasilan masyarakat, serta melakukan sensus sebelum menetapkannya.

“Hal yang paling bijaksana menurut saya adalah, meninjau kembali Perwali. Dengan mengambil keputusan yang berpihak terhadap masyarakat,” tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Komisi C DPRD Kota Palu telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu. Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait Peraturan . Dewan berharap aturan tersebut dapat ditinjau kembali.

Meskipun demikian, Dewan Kota Palu mendorong Kota Palu untuk meningkatkan kebersihan kota.

“Kami sangat mendukung dan mendorong Pemkot Palu terkait kebersihan. Bentuk dukungan dengan melakukan peninjauan kembali Perwali,” tutup politisi PDI-Perjuangan tersebut.LIA