PALU, HAWA.ID – Abdul Fattah, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, meminta Pemerintah Kota Palu untuk meninjau kembali Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penetapan tarif retribusi sampah.
Menurut Abdul, penetapan tarif retribusi sampah yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota didasarkan pada jenis atau kondisi rumah penduduk, yang cenderung membebani masyarakat.
Ia memberi perumpamaan jika yang diberikan adalah seorang penduduk yang mewarisi rumah yang relatif besar dari orangtuanya tetapi memiliki pekerjaan yang tidak teratur atau tidak memiliki penghasilan tetap, tentunya pemilik rumah tersebut dibebani dengan tarif retribusi sampah yang tidak sesuai dengan penghasilannya.
“Kasian warga yang belum memiliki penghasilan tetap harus dibebani lagi dengan tarif retribusi sampah. Sementara kebutuhan sehari-hari nya belum terpenuhi,” ungkap Abdul saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (2/3) .
Sebagai wakil rakyat, ia berharap agar Pemerintah Kota Palu dapat menetapkan tarif retribusi sampah berdasarkan profesi dan penghasilan masyarakat, serta melakukan sensus sebelum menetapkannya.
“Hal yang paling bijaksana menurut saya adalah, meninjau kembali Perwali. Dengan mengambil keputusan yang berpihak terhadap masyarakat,” tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Komisi C DPRD Kota Palu telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu. Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait Peraturan Wali Kota. Dewan berharap aturan tersebut dapat ditinjau kembali.
Meskipun demikian, Dewan Kota Palu mendorong Pemerintah Kota Palu untuk meningkatkan kebersihan kota.
“Kami sangat mendukung dan mendorong Pemkot Palu terkait kebersihan. Bentuk dukungan dengan melakukan peninjauan kembali Perwali,” tutup politisi PDI-Perjuangan tersebut.LIA