PALU, HAWA.ID – Diah Tri Purwantini, ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon Penggantian Antarwaktu (PAW) Almarhum Basmin H. Karim, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, sisa masa jabatan 2019-2024.
Diah Tri Purwantini tercatat peraih suara terbanyak ketiga setelah almarhum Tompa Yotokodi dan Almarhum Basmin H. Karim, di Daerah Pemilihan (Dapil) Palu Timur-Mantikulore pada Pemilu 2019 lalu.
KPU Kota Palu secara resmi menyerahkan berkas usulan calon PAW almarhum Basmin H. Karim ke DPRD Kota Palu, Jum’at 3 Februari 2023.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Seketariat KPU Kota Palu, Faisal dan diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Rizal, di ruang kerjanya.
Setelah menyerahan berkas usulan calon PAW tersebut, DPRD Kota Palu selanjutnya akan menyurat ke Gubernur Sulteng melalui Wali Kota Palu untuk pengajuan penertiban SK PAW Diah Tri Purwantini.
“Selanjutnya kita akan menyurat ke walikota, kemudian wali kota yang akan menyurat ke gubernur selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyerahan berkas usulan PAW oleh KPU Kota Palu,” kata Rizal.
KPU Kota Palu secara resmi menyerahkan berkas usulan calon PAW almarhum Basmin H. Karim ke DPRD Kota Palu, Jum’at 3 Februari 2023.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Seketariat KPU Kota Palu, Faisal dan diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Rizal, di ruang kerjanya.
Setelah menyerahan berkas usulan calon PAW tersebut, DPRD Kota Palu selanjutnya akan menyurat ke Gubernur Sulteng melalui Wali Kota Palu untuk pengajuan penertiban SK PAW Diah Tri Purwantini.
“Selanjutnya kita akan menyurat ke walikota, kemudian wali kota yang akan menyurat ke gubernur selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyerahan berkas usulan PAW oleh KPU Kota Palu,” kata Rizal.TBN