TOLITOLI, HAWA.ID –  Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Rasyidi Bakry, menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara () dan Kepala Desa dalam menghadapi tahun 2024. Jum’at (09/02/2024)

Dalam kegiatan “Sosialisasi Perundang-Undangan Terkait Netralitas dan Kepala Desa Pada Tahun 2024” di Hotel Mitra Utama Toli-Toli, Rasyidi menyampaikan bahwa netralitas menjadi kunci untuk memastikan proses berlangsung adil dan tidak memihak.

“ASN bertanggungjawab untuk menjunjung tinggi kepentingan publik dan memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan secara adil dan tidak memihak,” ucap Rasyidi.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penegasan bahwa ASN dan Kepala Desa harus bersikap netral tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 Ayat (2) yang berbunyi Pelaksana dan/atau tim dalam kegiatan Pemilu dilarang mengikutsertakan;Aparatur Sipil Negara;Kepala Desa.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh peserta dari ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Tolitoli, Koordinator Divisi dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng ini memberikan penekanan betapa krusialnya peran netralitas ASN dan Kepala Desa dalam pemilu.

Rasyidi berharap melalui kegiatan ini, para peserta dapat lebih memahami dan menerapkan prinsip netralitas dalam setiap tahapan pemilu memberikan kontribusi positif dalam menciptakan pemilu yang transparan, adil, dan demokratis.*/LIA