PALU, .ID – Wakil Ketua (Waket) I, HM Arus Abdul Karim, Waket II, Hj Zalzulmida A Djanggola, SH, CN, dan Waket III, H , bersama unsur pimpinan lainnya, termasuk hampir seluruh anggota DPRD , termasuk Staf Ahli Gubernur , Dr. Hj Rohani Mastura, Sekretaris Dewan () DPRD , Siti Rachmi A Singi, S.Sos, M.Si, serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Asmir J Hanggi, SH, MH, mengikuti Workshop Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung sehari tersebut dilaksanakan di Luminor Hotel Mangga Besar, , pada Kamis (16/5/2024).

Dibuka oleh Waket I, HM Arus Abdul Karim, workshop tersebut menghadirkan pemateri tunggal dari Kemendagri, yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Boyke Martz Siagian, SE, M.Si.

Boyke, yang sudah akrab dengan para wakil rakyat dari Sulteng, menjelaskan secara rinci dua regulasi, terutama terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah.

“Pentingnya pencairan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) luar daerah tergantung pada dua persyaratan utama, yakni surat tugas dan boarding pass sebagai bukti perjalanan Anda,” kata Boyke.

Pria asal Medan ini juga memberi penjelasan tentang kwitansi hotel dan beberapa hal lainnya, termasuk untuk pertanggungjawaban Perjadin dalam daerah.

Meskipun demikian, sejumlah peserta workshop mengajukan berbagai pertanyaan, misalnya dari Ketua Komisi III Tandra ST, yang mempertanyakan soal penandatanganan fakta integritas yang seolah membuat para wakil rakyat ini tidak dipercaya. Begitu juga dari Ketua Komisi II Yus Mangun SE, Ketua Komisi I Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu MBA, Waket Komisi II, HM Nur Dg Rahmatu SE, serta beberapa anggota DPRD lainnya yang hampir dengan satu suara mempertanyakan soal perjalanan berkelanjutan, tagihan hotel, penginapan di Apartemen, dan beberapa hal lainnya yang dianggap tidak adil dan dianggap lebih memberatkan bagi para wakil rakyat ini.

Namun, Boyke memberikan penjelasan sesuai dengan dua regulasi tersebut dan memberikan contoh untuk masing-masing kasus. “Kalau tagihan apartemen bagaimana ceritanya?” kata Boyke Siagian, yang tetap mengingatkan agar para wakil rakyat ini harus tetap mematuhi regulasi yang ada. Boyke menekankan bahwa Perjadin harus tetap memperhatikan kejujuran, karena selain soal pertanggungjawaban administrasi, juga ada pertanggungjawaban yang sejati, yaitu kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Kejujuran kepada yang diatas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Umum dan Keuangan, Sos, M.Si, mengatakan bahwa workshop tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 penting dilaksanakan untuk mendapatkan penjelasan bersama-sama dengan pimpinan dan anggota agar penerapan dapat dilaksanakan bersama pula.LIA