PALU, HAWA – Polemik internal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu terkait pembagian jasa medis dan tuntutan perbaikan manajemen kini menjadi sorotan Gubernur Sulawesi Tengah. Persoalan yang mencuat melalui surat terbuka dan petisi sejumlah pihak itu tengah ditelusuri manajemen rumah sakit untuk penyelesaian.
Direktur RSUD Undata Palu, dr. Jumriani, mengungkapkan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah telah meminta agar persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu. Bahkan, agenda konsultasi manajemen RSUD Undata ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan harus ditunda.
“Bapak Gubernur bilang kita pending, kita cancel dulu keberangkatannya sampai selesai masalah ini,” kata dr. Jumriani, Direktur RSUD Undata Palu.
Sebelumnya, sebuah surat terbuka mengatasnamakan Perwakilan Peduli Rumah Sakit beredar di lingkungan RSUD Undata. Surat tersebut berisi kritik tajam terhadap kepemimpinan direktur, pengelolaan manajemen, kondisi fasilitas kesehatan, mutu pelayanan pasien, hingga kesejahteraan tenaga kesehatan.
Surat terbuka itu juga secara spesifik menyoroti pembagian jasa medis yang dinilai tidak layak dan kurang transparan oleh pihak yang mengatasnamakan perwakilan tenaga kesehatan. Mereka menuntut pergantian direktur dan jajaran manajemen, perbaikan fasilitas, serta pembagian jasa medis secara adil dan terbuka, bahkan mengancam pemogokan kerja massal.
Menanggapi tuntutan tersebut, dr. Jumriani menegaskan bahwa petisi yang beredar tidak mewakili seluruh tenaga kesehatan RSUD Undata. Ia mengaku telah mengumpulkan para kepala ruangan, kepala instalasi, dan jajaran terkait untuk menelusuri pihak di balik petisi, namun mereka menyatakan tidak mengetahui asal-usulnya.
“Apa yang mereka keluarkan sebagai tuntutan dan petisi itu saya sudah katakan tadi tidak mewakili semua tenaga kesehatan, tenaga perawat yang ada di Rumah Sakit Undata ini,” ujarnya. Jumriani juga menyebut ada tenaga kesehatan yang mengaku diminta menandatangani petisi, tetapi menolak.
Manajemen RSUD Undata masih terus menelusuri pihak yang berada di balik penyebaran surat terbuka tersebut melalui bagian kepegawaian. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan kepegawaian, namun penelusuran ditekankan tanpa intimidasi.
Selain jasa medis, surat terbuka juga mempersoalkan kondisi fasilitas kesehatan dan pelayanan pasien, termasuk tudingan pasien IGD tidak mendapatkan makanan. Dr. Jumriani membantah anggapan pelayanan buruk, merujuk pada penilaian Ombudsman dan wawancara pasien.
Ia mengakui beberapa peralatan rusak, seperti alat pemindai yang menunggu perbaikan dari Jakarta. Mengenai makanan pasien IGD, Jumriani menjelaskan adanya ketentuan waktu pelayanan, di mana pasien yang belum dirawat enam jam tidak otomatis mendapat jatah seperti pasien rawat inap.
Sementara itu, persoalan pembagian jasa medis atau remunerasi menjadi pemicu utama ketidakpuasan. Ketua Tim Remunerasi RSUD Undata Palu, dr. Alfret, menjelaskan bahwa sistem remunerasi harus mengacu pada regulasi Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.
Manajemen telah membentuk tim internal dan eksternal untuk membahas mekanisme pembagian jasa medis setelah terbitnya SK remunerasi. Pembahasan ini telah menghasilkan kesepakatan dan evaluasi serta perbaikan sistem akan dilakukan dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
Dr. Jumriani menambahkan, pembahasan persoalan ini telah dilakukan melalui beberapa rapat, termasuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Sulawesi Tengah yang juga menghasilkan rekomendasi. Perubahan pola remunerasi dilakukan dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rumah Sakit.
Dengan jumlah pegawai sekitar 1.600 orang, manajemen RSUD Undata menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya manusia dan mencari pola remunerasi yang sesuai kapasitas rumah sakit.
Pada konferensi pers 03/11 tersebut, perwakilan kepala ruangan Mahful, perwakilan komite tenaga kesehatan Putu Praba, dan Ketua PPM RS Undata Hendra Prapto menyatakan tidak mengetahui proses penerbitan maupun penyebaran petisi itu. Manajemen berharap polemik yang berkembang tidak mengganggu aktivitas pelayanan kepada masyarakat dan dapat diselesaikan melalui dialog serta evaluasi bersama.SD