PALU, HAWA – Bakal calon gubernur Ahmad Ali dan bakal calon wakil gubernur menerima pelepasan secara adat di Rumah Adat , sebelum mendaftar di KPU Sulawesi Tengah () pada Kamis (29/8).

, atau yang dikenal juga sebagai Banua Oge, merupakan Rumah Adat yang didirikan oleh Raja Palu Jodjokodi sekitar tahun 1892.

Rumah adat ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal raja dan keluarganya, tetapi juga sebagai pusat musyawarah adat bagi Suku Kaili.

Dalam sambutannya, Ahmad Ali mengungkapkan rasa hormatnya terhadap budaya lokal.

“Kami datang ke untuk bersilaturahmi sekaligus meminta restu dari tetua adat sebelum kami melanjutkan proses pendaftaran di KPU. Ini adalah bentuk kehormatan dan rasa hormat kami terhadap adat dan budaya daerah ini,” kata Ahmad Ali.

Ahmad Ali dan disambut oleh sejumlah tokoh adat Kaili, termasuk Ketua Adat Palu Rum Parampasi, Tomaoge Sulawesi Tengah Longki Djanggola, dan Kagaua Karama Labuan Moh Fajar Panggagau.

Selain itu, mereka juga ditemani oleh Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulawesi Tengah H Tjabani dan tokoh agama Habib Ali Aljufri.

Longki Djanggola, yang turut memberikan pelepasan, menyatakan apresiasinya terhadap penghoratan adat istiadat.

“Saya memberikan apresiasi kepada Ahmad Ali dan karena menghormati adat dengan melakukan kunjungan ini. Kami berharap masyarakat adat memilih pemimpin yang mengerti dan menghargai adat istiadat kita.”

Setelah mendapatkan restu adat, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri melanjutkan perjalanan ke Kantor KPU untuk mendaftar sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

“Kunjungan ini juga menjadi simbol komitmen kami untuk menghormati adat dan budaya selama kami menjalani proses politik ini,” tambah Ahmad Ali.***