PALU, HAWA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah bersama Yayasan Komiu (KOMIU), Yayasan Tanah Merdeka (YTM), dan Pengacara Hijau meluncurkan hasil riset berjudul “Ruang Hidup di Tengah Deru Ambisi Industri Hijau”. Kajian ini menyoroti rencana pembangunan Neo Energy Parimo Industrial Estate (NEPIE) di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, yang dinilai mengabaikan aturan tata ruang dan mengancam ruang hidup masyarakat. Acara diseminasi ini digelar di Hotel Jazz, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pengembangan kawasan industri nikel yang diklaim mendukung transisi energi dan rantai pasok kendaraan listrik telah mendorong perluasan di berbagai wilayah Sulawesi Tengah. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah Neo Energy Parimo Industrial Estate (NEPIE), yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2024 dengan luas sekitar 2.500 hektare.

Ismizatil Rifaldayani, Anggota Konservasi KOMIU, menyatakan bahwa kajian ini bertujuan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan tata ruang, melindungi hak-hak masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Kajian ini penting untuk menyoroti dampak Neo Energy Parimo Industrial Estate terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Hari ini kami menyampaikan hasil kajian terkait rencana pembangunan Neo Energy Parimo Industrial Estate (NEPIE) di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong. Kajian ini dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan tata ruang, melindungi hak masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan,” kata Ismizatil Rifaldayani.

Berdasarkan hasil kajian, lokasi rencana pembangunan Neo Energy Parimo Industrial Estate seluas kurang lebih 2.500 hektare belum ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong maupun RTRW Provinsi Sulawesi Tengah. Wilayah tersebut masih berfungsi sebagai kawasan pertanian, perkebunan, kawasan lindung, permukiman, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta kawasan pesisir.

Menurut Ismizatil, status PSN tidak boleh mengabaikan ketentuan tata ruang dan hak-hak masyarakat yang berpotensi terdampak. Pembangunan Neo Energy Parimo Industrial Estate harus tetap mengedepankan prinsip transparansi.

“Setiap pembangunan harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan keberlanjutan. Status PSN tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat maupun perlindungan lingkungan,” tegas Ismizatil Rifaldayani.

Frangki Andri K. Ragi, Manajer Pengeorganisasian dan Jaringan Yayasan Tanah Merdeka (YTM), menemukan sejumlah temuan krusial selama penelitian lapangan. Salah satunya adalah perbedaan harga pembebasan lahan berdasarkan kondisi topografi, dengan nilai ganti rugi yang dinilai rendah oleh masyarakat. Temuan ini menjadi perhatian serius dalam proyek Neo Energy Parimo Industrial Estate.

Harga pembebasan lahan yang ditemukan di lapangan bervariasi mulai dari Rp2.000, Rp5.000, Rp7.000, Rp10.000, hingga Rp12.000 per meter persegi. Masyarakat merasa tidak adil karena perusahaan menerapkan tarif berbeda berdasarkan tingkat kemiringan lahan, khususnya bagi petani di wilayah perbukitan dan pegunungan.

Selain itu, tanaman produktif jangka panjang seperti kelapa, cengkeh, durian, dan nilam hanya dihargai sekitar Rp350.000 hingga Rp500.000 per pohon. Kondisi ini berpotensi menghilangkan sumber pendapatan utama masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor perkebunan, sebuah dampak signifikan dari pembangunan Neo Energy Parimo Industrial Estate.

Frangki juga menjelaskan bahwa sebagian lahan yang telah dikuasai perusahaan berada pada jalur akses perkebunan yang digunakan masyarakat. Hal ini berpotensi membatasi akses petani ke kebun mereka. Terdapat pula sedikitnya tiga titik sumber mata air dalam areal konsesi perusahaan, yang vital bagi masyarakat sekitar lokasi Neo Energy Parimo Industrial Estate.

Temuan lain menunjukkan bahwa proses sosialisasi terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan rencana kegiatan perusahaan masih tertutup dan terbatas pada birokrasi serta pihak tertentu. Masyarakat juga melaporkan keterlambatan pembayaran ganti rugi hingga tiga tahun, termasuk lahan sekitar lima hektare dan kompensasi Rp200 juta yang belum diselesaikan akibat tumpang tindih kepemilikan. Ini menjadi masalah serius dalam pengembangan Neo Energy Parimo Industrial Estate.

Resti Rifandayanti, Manajer Fundraising dan Kemitraan Program WALHI Sulawesi Tengah, menjelaskan bahwa hasil penelitian menunjukkan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) di Kecamatan Siniu merupakan satu kesatuan ruang hidup yang saling terhubung. Ini mencakup lahan pertanian, perkebunan, kawasan pesisir, laut, mata air, sungai, pegunungan, jalan produksi, hingga permukiman warga. Dampak Neo Energy Parimo Industrial Estate terhadap WKR sangat penting untuk diperhatikan.

“Ruang hidup tersebut menopang produksi pertanian dan perkebunan, pendapatan rumah tangga, ketersediaan air bersih, mobilitas masyarakat menuju kebun, serta keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat setempat,” jelas Resti Rifandayanti.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa basis penghidupan masyarakat masih sangat bergantung pada sektor perkebunan. Dari 83 responden petani, tercatat 80 pengelolaan tanaman perkebunan dan 19 tanaman hortikultura. Temuan ini menunjukkan bahwa Neo Energy Parimo Industrial Estate akan berdampak besar pada ekonomi lokal.

Dari aspek penguasaan lahan, sebanyak 60 responden (72,3%) memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), 18 responden (21,7%) menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT), empat responden (4,8%) memiliki kuitansi jual beli, dan satu responden (1,2%) berada pada kategori lahan garapan. Ini menunjukkan kuatnya ikatan masyarakat dengan tanah yang berpotensi terdampak Neo Energy Parimo Industrial Estate.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa rencana perubahan fungsi ruang berpotensi berhadapan langsung dengan aset produktif masyarakat yang selama ini menjadi sumber kehidupan utama warga. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan hidup masyarakat di sekitar proyek Neo Energy Parimo Industrial Estate.

Penelitian juga menemukan bahwa kerentanan masyarakat tidak hanya berasal dari ancaman perubahan fungsi ruang. Warga Siniu sebelumnya telah menghadapi berbagai bencana dan krisis ekologis, seperti banjir, angin kencang, serta kemarau panjang yang memengaruhi hasil produksi pertanian, pendapatan rumah tangga, ketersediaan air bersih, kesehatan masyarakat, peternakan, hingga aktivitas melaut. Proyek Neo Energy Parimo Industrial Estate dapat memperparah kerentanan ini.

Melalui matriks kerentanan partisipatif, sektor pertanian dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap ketiga ancaman tersebut, sementara sektor perkebunan sangat rentan terhadap angin kencang dan kekeringan. Potensi risiko ini harus dipertimbangkan dalam pembangunan Neo Energy Parimo Industrial Estate.

Muh. Ryan, Staf Divisi Paralegal Pengacara Hijau, menegaskan bahwa laporan penelitian ini diharapkan menjadi data dasar untuk mengukur dampak pembangunan dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi proyek berskala besar. Kajian ini krusial untuk proyek sebesar Neo Energy Parimo Industrial Estate.

“Keberhasilan proyek NEPIE tidak boleh hanya diukur dari jumlah sosialisasi yang dilakukan. Keberhasilan harus dilihat dari sejauh mana masyarakat benar-benar memahami pilihan yang mereka miliki, mampu menyimpan dan mengakses bukti-bukti yang relevan, serta memperoleh penyelesaian yang adil atas setiap masalah yang muncul,” ujar Muh. Ryan.

Ia menambahkan bahwa penelitian ini bukan bertujuan menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, melainkan sebagai alat diagnosis sosial yang memotret kondisi masyarakat saat ini. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat Siniu masih berada pada kategori tidak siap atau memiliki tingkat kesiapan yang rendah. Oleh karena itu, perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak masyarakat perlu segera dilakukan sebelum pembangunan Neo Energy Parimo Industrial Estate dilanjutkan.

Tuntutan WALHI dan Mitra

1. Evaluasi tata ruang, legalitas dan perizinan. Melakukan audit independen terhadap seluruh dokumen tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan pemanfaatan ruang, AMDAL, dan perizinan lainnya untuk memastikan bahwa pembangunan Neo Energy Parimo Industrial Estate telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Parigi Moutong, RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Perlindungan wilayah kelola rakyat dan ruang hidup masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa status proyek strategis, narasi investasi, dan klaim industri hijau tidak boleh digunakan untuk menyingkirkan hak masyarakat atas tanah, air, pangan, dan lingkungan hidup. Setiap keputusan dalam rencana pembangunan Neo Energy Parimo Industrial Estate perlu adanya keterbukaan informasi, kajian sosial-ekologis yang memadai, serta partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain itu, memperkuat dokumentasi wilayah kelola rakyat melalui pemetaan partisipatif yang lebih rinci sebagai dasar perlindungan ruang hidup masyarakat.

3. Penguatan kesiapan hukum, akses informasi, dan perlindungan hak masyarakat. Perlu dilakukan penguatan kesiapan hukum masyarakat melalui pendidikan hukum, penyediaan informasi yang terbuka dan mudah dipahami. Serta layanan bantuan hukum, pendampingan masyarakat, serta memastikan masyarakat dapat mengambil keputusan secara bebas dan tanpa tekanan dalam mempertahankan hak-hak dan ruang hidup mereka terhadap dampak Neo Energy Parimo Industrial Estate.TNI