PALU, HAWA – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng kembali menggerebek sarang narkoba di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, pada Senin, 12 Oktober 2026. Operasi Polri ini mengamankan tujuh orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba, menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri terkait pemberantasan sarang narkoba. Penggerebekan sarang narkoba ini menunjukkan komitmen serius aparat dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dengan dukungan personel dari Satuan Brimob, Direktorat Samapta, dan Tim Jaguar Polresta Palu. Petugas melakukan penggeledahan di sejumlah rumah yang diduga kuat menjadi pusat transaksi narkotika. Penggerebekan sarang narkoba ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Situasi sempat memanas saat petugas melakukan penggerebekan. Sejumlah warga melakukan perlawanan, memaksa petugas menembakkan gas air mata setelah warga memukul tiang listrik dan membakar tong sampah yang terbuat dari ban mobil. Meskipun demikian, tim gabungan tetap berhasil melanjutkan penindakan terhadap sarang narkoba tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Pribadi Sembiring mengimbau masyarakat untuk mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba. Sebagian warga menyambut baik langkah tegas ini dan mendesak polisi untuk menindak tuntas para pelaku yang dianggap meresahkan lingkungan. Pemberantasan sarang narkoba membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

“Semangat, Pak Polisi. Berantas sampai kelar. Mereka itu perusak generasi bangsa. Kami dukung Anda,” kata salah seorang warga setempat.

Kombes Pribadi Sembiring menjelaskan bahwa operasi Polri ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden kepada Kapolri, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rizal Irawan, untuk memberantas sarang narkoba. Ini menunjukkan rantai komando yang jelas dalam penegakan hukum terhadap narkotika. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengedar dan pengguna narkoba.

Dari penggerebekan sarang narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketujuh orang tersebut positif menggunakan narkoba. Ini menjadi bukti bahwa operasi penggerebekan sarang narkoba kali ini berhasil menjaring target yang memang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu pucuk senapan angin, empat unit telepon seluler, satu buah brankas, satu buah CCTV, satu buah dompet, satu buah kater, satu buah gunting, satu buah pisau modifikasi, tujuh buah bong, dan satu kantong plastik alat hisap sabu. Barang bukti ini semakin memperkuat bukti bahwa lokasi tersebut memang menjadi sarang narkoba.

“Kami juga menghancurkan puluhan diduga menjadi lapak peredaran narkotika dan paling utama melakukan imbauan kepada warga setempat agar bersama mencegah dan melaporkan jika mengetahui adanya transaksi barang haram tersebut,” ujar Kombes Pribadi Sembiring.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tengah. Komitmen ini selaras dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi menjaga generasi bangsa agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Kombes Achmad Muhaimin. Dukungan masyarakat sangat krusial dalam keberhasilan pemberantasan sarang narkoba.