Daily Stream
Dengar Berita
0:00 / 0:00
Logo

JAKARTA, HAWAKomisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan 16 rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik pada Jumat (17/04). Laporan tersebut merespons temuan empat kelemahan sistemik yang membuat sektor politik di Indonesia rawan korupsi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo pada Kamis (24/04) menjelaskan kajian ini melibatkan masukan langsung dari berbagai elemen partai. Lembaga antirasuah tersebut menemukan masalah serius seperti absennya peta jalan pendidikan politik, kaderisasi yang tidak berjenjang, hingga sistem pelaporan keuangan partai yang lemah.

“Ya tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari hasil kajian tersebut, terwujud 16 poin perbaikan tata kelola partai politik yang perlu segera diterapkan. Salah satu poin usulan yang paling disorot adalah pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua periode untuk memastikan regenerasi kader berjalan sehat.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” kata perwakilan Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain mengatur masa jabatan kepemimpinan, pedoman tata kelola partai politik ini juga menyasar perbaikan sektor sumber pendanaan. Lembaga antirasuah merekomendasikan penghapusan sumbangan dana dari badan usaha atau perusahaan swasta untuk dialihkan murni sebagai sumbangan perseorangan.

“Maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan pendekatan pencegahan, selain pendekatan pendidikan dan peran serta masyarakat yang juga secara reguler kami terus lakukan,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seluruh rekomendasi tata kelola partai politik tersebut kini telah diserahkan secara resmi kepada pimpinan partai dan pemangku kepentingan. Harapannya, hasil kajian ini segera ditindaklanjuti secara konkret melalui revisi peraturan sehingga tidak hanya berhenti menjadi dokumen wacana pencegahan.*/LIA