PALU, HAWA.ID – Yayasan Sikola Mombine bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi menggelar Workshop Konsultasi Publik untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena, di Jazz Hotel Palu, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, hingga perwakilan masyarakat. Konsultasi publik ini bertujuan menjaring masukan guna menyempurnakan regulasi agar lebih inklusif dan mampu menjangkau kelompok rentan.
Project Officer Yayasan Sikola Mombine, Novi, mengatakan revisi Perda Sigi Masagena menjadi penting karena masih terdapat kelompok masyarakat yang belum dapat mengakses program-program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang disediakan pemerintah.
Menurutnya, Kabupaten Sigi masih menghadapi tantangan pemulihan ekonomi pascabencana gempa bumi, likuefaksi, banjir, tanah longsor, serta pandemi Covid-19 yang berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat.
“Perempuan dan penyandang disabilitas menjadi kelompok yang paling terdampak. Banyak di antara mereka yang hingga saat ini masih kesulitan mengakses program pemerintah karena keterbatasan akses dan belum terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Kabupaten Sigi pada tahun 2025 tercatat sebesar 10,47 persen atau sekitar 26,03 ribu jiwa. Padahal sektor pertanian dan pariwisata merupakan sektor unggulan yang menjadi penopang perekonomian daerah.
Novi menjelaskan, Program Sigi Masagena merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Sigi yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
“Perda Sigi Masagena menjadi instrumen penting untuk menjamin keberlanjutan program peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan,” katanya.
Penyusunan Ranperda perubahan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Peka Ekonomi, Tangguh dan Inklusif (PAKAGASI) yang diinisiasi Yayasan Sikola Mombine bersama ASB Germany, Kementerian Dalam Negeri, dan Kelompok Kerja Organisasi Penyandang Disabilitas (Pokja OPDis).
Melalui konsultasi publik ini, para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan rekomendasi terhadap substansi perubahan regulasi sebelum diajukan dalam proses legislasi daerah.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Sigi, Dewi Sandi, menjelaskan bahwa perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan Program Sigi Masagena dengan kebutuhan masyarakat saat ini serta visi dan misi pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebelumnya hanya mengakomodasi penerima manfaat yang tercantum dalam DTSEN. Namun dalam rancangan perubahan, cakupan penerima manfaat diperluas melalui skema yang disebut “Sigi Masagena Plus”.
“Kalau sebelumnya hanya berlaku untuk masyarakat yang masuk dalam DTSEN, sekarang ada perluasan sasaran. Misalnya di bidang kesehatan, masyarakat yang membutuhkan layanan di luar skema jaminan kesehatan yang sudah ada tetap dapat diakomodasi melalui Sigi Masagena Plus,” jelasnya.
Menurut Dewi, perubahan tersebut mencakup empat sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan, dari total ketentuan yang ada, terdapat 15 pasal yang mengalami perubahan, baik berupa penambahan, penyisipan maupun penyempurnaan substansi.
“Penyisipan pasal dilakukan untuk memperjelas kriteria penerima manfaat yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam perda,” katanya.
Dewi menegaskan, perubahan regulasi tersebut juga diselaraskan dengan berbagai program pembangunan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, termasuk program pendidikan dan kesehatan, agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.
Melalui revisi Perda Sigi Masagena, Pemerintah Kabupaten Sigi berharap program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat dapat menjangkau lebih banyak warga, khususnya kelompok miskin, perempuan, dan penyandang disabilitas, sehingga tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara lebih merata dan berkelanjutan.LIA