PALU, HAWA.ID – Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah untuk membahas Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan nikel dan mineral lainnya, di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (11/5/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Arnila H. Moh. Ali serta Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Dandy Ady Prabowo. Turut hadir seluruh anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah beserta tenaga ahli pimpinan dan Komisi III DPRD.
Rombongan DPRD diterima langsung Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi Asisten II Setda Provinsi Sulawesi Tengah Rudi Dewanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, serta Kepala Bappeda Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan mendorong pemerintah daerah bersama DPRD segera menyusun regulasi terkait DBH yang bersumber dari potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan terbentuknya Forum DPRD Daerah Penghasil Nikel yang beranggotakan lima provinsi di Indonesia dan dipimpin DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kami ingin mendorong adanya regulasi yang dapat memperkuat perjuangan daerah penghasil agar memperoleh porsi DBH yang lebih adil dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Anwar Hafid mengatakan pertemuan itu juga membahas kondisi fiskal daerah Sulawesi Tengah yang sangat bergantung pada optimalisasi potensi sumber daya alam.
Menurut Anwar, Sulawesi Tengah memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, khususnya di sektor pertambangan nikel dan mineral lainnya, sehingga diperlukan langkah strategis agar potensi tersebut mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan daerah.
“Bagaimana Dana Bagi Hasil dari pertambangan nikel dan berbagai sumber mineral lainnya yang dimiliki Sulawesi Tengah dapat memberikan rasa keadilan dari pemerintah pusat kepada daerah penghasil,” kata Anwar Hafid.
Ia juga mengapresiasi terbentuknya Forum DPRD Daerah Penghasil Nikel sebagai inisiatif DPRD Sulawesi Tengah dalam memperjuangkan hak-hak daerah penghasil terhadap Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat.
Gubernur menambahkan, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan mengundang kementerian terkait bersama lima provinsi anggota forum untuk menggelar pertemuan di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim kembali menegaskan komitmen DPRD bersama pemerintah provinsi untuk mempercepat penyusunan regulasi terkait pengelolaan dan pembagian hasil sumber daya mineral sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan tersebut ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk penguatan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperjuangkan kepentingan daerah penghasil sumber daya alam.***