JAKARTA, HAWA – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah asal Mesir Syekh Ahmad Al Misry tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis terhadap sejumlah santri pria. Penetapan status hukum ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/04). Polisi mengonfirmasi bahwa terdapat minimal lima korban yang melaporkan aksi bejat tersebut sejak akhir tahun 2025 lalu.
“Penyidik telah menetapkan saudara SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka. Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aksi pelecehan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama antara tahun 2017 hingga 2025. Meski kini Syekh Ahmad Al Misry tersangka, pihak berwenang menyebutkan bahwa pelaku saat ini masih berada di luar negeri yakni di Mesir. Modus yang digunakan pelaku untuk menjerat korban diduga melalui iming-iming beasiswa pendidikan dan pengiriman video pendek.
“Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya,” kata Benny Jehadu, Kuasa Hukum Korban.
Berdasarkan laporan dari pihak Polri, para korban mengalami trauma psikologis berat akibat tindakan pelaku yang dikenal sebagai juri hafiz Al-Quran tersebut. Penetapan Syekh Ahmad Al Misry tersangka menjadi titik terang bagi para korban yang telah mencari keadilan sejak laporan resmi masuk pada 28 November 2025. Penyidik saat ini terus mendalami bukti-bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara di persidangan nanti.
“Syekh Ahmad Al Misry sudah jadi tersangka, barusan dikabari Bareskrim,” kata Mahdi bin Abdurrohman Al Athos, Pelapor.
Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry tersangka sempat memberikan klarifikasi melalui media sosial Instagram miliknya dan membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia berdalih bahwa kehadirannya di kepolisian hanya sebagai saksi untuk memberikan keterangan dan menyebut kabar tersebut sebagai fitnah kejam. Namun polisi menegaskan bahwa status tersangka sudah sah secara hukum berdasarkan bukti yang cukup.
“Tuduhan bahwa saya sebagai tersangka tidak benar. Saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dan telah memberikan keterangan,” kata Syekh Ahmad Al Misry (SAM), Tersangka.
Kuasa hukum para korban kini mendesak pihak kepolisian untuk segera memulangkan tersangka ke Indonesia guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan tetap berjalan meskipun tersangka tidak berada di tanah air untuk memastikan perlindungan hukum maksimal bagi santri yang menjadi korban. Kasus ini memicu desakan publik agar pengawasan terhadap lembaga pendidikan agama semakin diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.*/LIA