PALU, .ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melanjutkan rapat paripurna pembahasan/penetapan enam rancangan peraturan daerah (raperda), Rabu (28/2/2024).

Kali ini, agendanya adalah pandangan umum dan jawaban gubernur terhadap raperda tersebut.

Dari pandangan , pada umumnya menyatakan setujui keenam raperda itu dibahas pada selanjutnya, sehingga nantinya raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah ().

Raperda yang dimaksud adalah dua buah usul Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan empat prakarsa DPRD.

Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, tentang Pendidikan Daerah, tentang Penyelenggaraan Kesehatan, tentang Jasa Konstruksi, tentang Perubahan Atas Nomor 01 Tahun 2015 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

Asisten I Pemprov Sulteng, Fahrudin D Yambas, menyampaikan, raperda yang telah diajukan telah melalui proses identifikasi dan pengkajian yang matang pada tahapan perencanaan, sehingga ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.

“Olehnya, raperda tersebut dapat dibentuk menjadi perda dan disetujui untuk dibahas lebih mendalam pada tahap pembahasan berikutnya pada tahap pansus,” katanya.

Ia meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat terkait untuk lebih aktif dalam semua tahapan pembahasan raperda tersebut.

Sementara itu, Ketua III , , selaku pimpinan rapat, mengatakan, pembahasan selanjutnya akan dilakukan setelah panitia khusus (pansus) melakukan komparasi ke daerah-daerah yang sudah menerapkan peraturan daerah tersebut.

“Guna dijadikan dasar acuan atau contoh dalam raperda yang telah diusulkan bersama,” katanya.

Rapat paripurna dihadiri anggota DPRD Provinsi Sulteng, baik secara langsung maupun via zoom, juga dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). */LIA