JAKARTA, HAWA.ID – Menjelang peringatan Hari Kartini, publik sempat dibingungkan dengan keberadaan RUU PPRT, apakah masih di tangan DPR paska pengesahannya menjadi RUU inisiatif, atau sudah di tangan pemerintah? Jika sudah di tangan pemerintah, maka tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres), dan pemerintah selanjutnya membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Hal ini terpapar dalam konferensi pers yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU Perlindungan PRT, 15 April 2026. Akhirnya ada kejelasan soal ini saat konpers berlangsung. Ketua Komisi 13 menelpon dan memberi kepastian bahwa DPR saat ini menunggu Surpres dari istana. “Ya, bola sekarang ada di tangan presiden,” kata Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT.
Ia menjelaskan bahwa ia meminta bantuan Ketua Komisi 13 DPR RI dari Partai Nasdem, Willy Aditya untuk mencari kejelasan status RUU PPRT.
“Ini tentu berita menggembirakan, karena ada kemajuan setelah pengesahan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR pada awal Bulan Maret 2026 yang lalu,” Kata Eva Kusuma Sundari.
Meski demikian, Koalisi akan tetap bersikap waspada dan proaktif untuk mengawal proses legislasi RUU PPRT untuk disahkan. Pengalaman 22 tahun memperjuangkan RUU PPRT ini memberi pembelajaran bahwa kelompok sipil harus melakuan giringan bola.
“Bola memang ada di Presiden, tapi kan selama ini bola bergerak karena giringan kelompok sipil, “ kata kahar S Cahyo dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/ KSPI yang juga merupakan narasumber acara konpers.
Satu tahun lalu, yaitu di Hari Buruh 1 Mei 2025, Presiden menyampaikan komitmen bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Hari ini, setelah satu tahun berlalu, yang terlihat bukan percepatan, tetapi tersendat-sendat.
RUU PPRT masih belum juga disahkan. Pernyataan antar lembaga negara saling bertentangan: sebelumnya DPR menyebut jika saat ini sedang menunggu Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, sementara Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan belum menerima naskah dari DPR.
“Jadi terlihat jelas bahwa RUU PPRT ini bukan soal urgensi, tetapi lemahnya komitmen DPR yang mempingpongnya selama 22 tahun,” kata Ajeng dari SPRT Sapu Lidi Margianta dari SMKP Partai Buruh menyesalkan sikap DPR yang lemah berupa pembiaran PRT dalam situasi jebakan perbudakan modern.
“Tanpa identitas, tanpa perlindungan atas kekerasan dan eksploitasi, ini kan karakteristik perbudakan moderen,” kata Margianta.
Lita Anggraeni, Koordinator Jala PRT menuntut agar presiden segera menerbitkan Surpes, dan DPR menjelaskan strategi pembahasan dan pengesahan dalam time frame yang jelas.
“Kita kenyang akan pernyataan-pernyataan tanpa keputusan. Fokus kami hanya satu, yaitu pengesahan RUU PPRT. Sudah terlalu lama DPR bersikap tanpa keberanian mengambil keputusan pengesahan,” kata Lita Anggraeni.
Pengurus YLBHI, Zainal menyuarakan tuntutan, selain PPRT, maka RUU Masyarakat Hukum Adat juga harus segera disahkan.
“Terlalu banyak UU disahkan untuk memperlemah posisi rakyat. Dua UU itu harus disahkan agar membuktikan DPR pro rakyat,” kata Zainal.
Di akhir acara, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menyampaikan tuntutan antaralain:
1.Transparansi penuh atas posisi dan status terkini RUU PPRT
2.Segera terbitkan Surpres sebagai bentuk komitmen eksekutif
3.Tetapkan timeline yang jelas dan terbuka untuk pembahasan dan pengesahan.
4.Buka pintu partisiapsi bermakna publik terutama di penyusunan DIM.
Di tengah krisis ekonomi dan tantangan masa depan, Indonesia tidak kekurangan gagasan. Yang dipertaruhkan hari ini adalah integritas dan keberanian politik untuk mengesahkan RUU PPRT segera.LIA