PALU, HAWA.ID – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggugat Gubernur Sulteng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa tailing di PT QMB New Energy Materials.
“Gubernur memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski verifikasi lapangan mengonfirmasi pelanggaran dan jatuhnya korban jiwa, Pemprov Sulteng justru bungkam,” kata Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik di Palu, Kamis (6/8/2026).
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL tersebut dilayangkan menyusul rentetan tragedi longsor limbah tailing Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026, yang telah mengakibatkan total lima korban jiwa meninggal dunia serta merusak ekosistem pesisir Bahodopi.
Investigasi JATAM menemukan bahwa aktivitas pengelolaan limbah B3 berupa tailing oleh PT QMB dan mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, diduga kuat berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) yang sah dari instansi berwenang.
Pelanggaran ini menabrak langsung ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2009 (UUPPLH) jo. Pasal 274 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap aktivitas pengelolaan limbah B3 mengantongi izin teknis sebelum beroperasi.
Sebelum membawa perkara ini ke meja hijau, JATAM telah menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur pada 4 Mei 2026, namun hingga tenggang waktu 60 hari berakhir, pemerintah daerah tidak mengambil langkah nyata.
“Sampai waktu 60 hari berakhir, Pemprov tidak pernah memberikan tanggapan,” ujarnya.
Dalam petitumnya di PTUN Palu, JATAM Sulteng meminta majelis hakim untuk menyatakan tindakan pembiaran Gubernur Sulteng sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.
Kemudian, mewajibkan gubernur menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 antara PT QMB New Energy Materials dan mitranya, hingga Persetujuan Teknis (Pertek) terpenuhi.
Selain itu, memerintahkan audit lingkungan menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing B3, guna mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang berulang.
Melalui gugatan hukum itu, JATAM Sulteng mengajak lapisan masyarakat dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses peradilan ini, demi terwujudnya keadilan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami menggungat gubernur, karena keputusan kelayakan lingkungan hidup dikeluarkan oleh Gubernur Sulteng,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Sulteng Adiman saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan surat dari JATAM Sulteng. Sementara, terkait gugatan JATAM yang sudah didaftarkan ke PTUN, biro hukum akan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
PT QMB New Energy Materials merupakan badan usaha Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali,. Perusahaan ini memfokuskan kegiatannya pada industri pemurnian nikel dan kobalt menggunakan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL).
Berdasarkan data profil perseroan, PT QMB memiliki modal dasar mencapai Rp 4,2 triliun. Struktur kepemilikan saham melibatkan konsorsium global, termasuk Brunp (China) Recycling Technology, Hanwa Co., Ltd., Jingmen GEM New Material, PT Indonesia Morowali Industrial Park, hingga Ecopro Co., Ltd. Perusahaan ini memproduksi bahan baku vital untuk baterai kendaraan listrik global, seperti nikel sulfat dan kobalt sulfat.
Konteks teknologi yang digunakan PT QMB turut disoroti dalam laporan riset terbaru dari Earthworks bertajuk “Tailing yang Difilter di Indonesia: Kegagalan Katastropik dari Sebuah Teknologi Disruptif”. Riset yang disusun oleh Dr. Steven H. Emerman tersebut mengungkap bahwa teknologi HPAL menghasilkan limbah beracun dalam jumlah masif, yakni mencapai 133 ton tailing untuk setiap satu ton logam nikel yang dihasilkan.
Temuan Earthworks juga mengkritik penggunaan istilah “dry stack” atau “penumpukan kering” yang digunakan perusahaan sebagai bentuk greenwashing atau upaya pencitraan ramah lingkungan. Pada kenyataannya, tailing hasil proses HPAL tetap memiliki kadar air antara 30 hingga 35 persen,.
“Indonesia merupakan lingkungan yang menantang bagi teknologi tailing yang difilter karena curah hujan tinggi dan aktivitas seismik yang membuat tailing basah sangat rentan mengalami likuefaksi,” tulis laporan tersebut.
Riset tersebut juga membantah klaim PT QMB yang menyebut longsor maut tersebut sebagai “bencana alam luar biasa” atau siklus hujan 50 tahunan yang di luar kendali manusia.TIN