PALU, HAWA.ID – Solidaritas Perempuan (SP) Palu mendampingi kasus seorang perempuan buruh migran berinisial I, warga Desa Sintuwu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang diduga mengalami pelanggaran hak selama bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. Kasus tersebut juga disebut memiliki indikasi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pendampingan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada SP Palu pada 4 Agustus 2026. Keluarga berharap korban dapat dipulangkan dengan selamat ke Indonesia serta memperoleh hak-haknya, termasuk pembayaran upah yang diduga tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban berangkat dari Desa Sintuwu pada 5 Juni 2026 setelah sehari sebelumnya menerima uang saku sebesar Rp1 juta dari pihak perekrut. Korban kemudian dibawa ke Jakarta dan ditempatkan di sebuah penampungan selama sekitar 15 hari sambil menunggu proses pembuatan paspor.

Selama berada di penampungan, korban sempat berkomunikasi dengan suaminya dan menyampaikan bahwa aktivitasnya hanya menunggu penyelesaian dokumen perjalanan tanpa melakukan pekerjaan lain.

Setelah dokumen selesai, pada 19 Juni 2026 korban bersama dua calon pekerja migran lainnya diberangkatkan menuju Batam sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia keesokan harinya.

Setibanya di Malaysia pada 20 Juni 2026, korban dijemput oleh pihak agen. Menurut informasi yang diterima keluarga, korban kemudian ditempatkan sebagai pekerja rumah tangga di Pulau Pinang dengan tugas merawat seorang lanjut usia, membersihkan rumah, mencuci pakaian, serta mengerjakan berbagai pekerjaan domestik lainnya.

Pada 28 Juni 2026, korban kembali menghubungi suaminya. Dalam percakapan tersebut, ia mengaku seluruh kontak telepon di telepon genggamnya, termasuk nomor rekening bank, telah dihapus oleh pihak agen. Meski demikian, ia menyampaikan bahwa majikannya memperlakukannya dengan baik. Sejak saat itu, komunikasi dengan keluarga berlangsung hampir setiap malam setelah korban selesai bekerja.

Namun, memasuki pertengahan hingga akhir Juli 2026, kondisi korban mulai memburuk. Ia mengabarkan penyakit asam lambung yang dideritanya kambuh dan mengaku mulai kesulitan menjalani pekerjaan.

Persoalan lain muncul terkait pembayaran upah. Pada 22 Juli 2026, korban meminta agar gajinya diberikan sesuai hak yang dijanjikan. Namun, menurut keterangan keluarga, agen justru mentransfer uang sebesar Rp1,1 juta kepada suaminya di Indonesia. Padahal, upah yang dijanjikan disebut mencapai 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp6,6 juta per bulan.

Selain itu, keluarga mengungkapkan korban juga mengeluhkan minimnya makanan yang diberikan selama bekerja. Menurut pengakuan korban, ia lebih sering mengonsumsi makanan ringan dan mi instan pada pagi hari, sementara konsumsi nasi dibatasi. Kondisi tersebut diduga memperparah penyakit asam lambung yang dideritanya.

Pada 27 Juli 2026, korban menerima kabar bahwa anak bungsunya sedang sakit dan terus memanggil ibunya. Sejak saat itu, kondisi psikologis korban disebut semakin terganggu. Dalam komunikasi dengan suaminya, korban berulang kali menyatakan sudah tidak sanggup lagi bekerja karena sakit.

Komunikasi terakhir terjadi pada malam 3 Agustus 2026. Saat itu korban mengatakan pihak agen melarang suaminya melaporkan persoalan yang dialaminya kepada pihak lain. Ia juga mengaku sedang berada di dalam bus menuju Johor. Setelah itu, keluarga kehilangan kontak dan tidak mengetahui keberadaan maupun kondisi korban.

SP Palu kemudian melakukan pendampingan terhadap keluarga serta berkoordinasi dengan Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sigi, Dinas Sosial, Perwakilan RI di Malaysia, dan sejumlah instansi terkait untuk memastikan keberadaan, keselamatan, kondisi kesehatan, serta pemenuhan hak-hak korban.

Menurut SP Palu, kasus ini menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan terhadap perempuan pekerja migran, mulai dari proses perekrutan, penempatan hingga pengawasan selama bekerja di luar negeri.

“Dugaan keterlibatan pihak perekrut, pembatasan komunikasi dengan keluarga, persoalan pembayaran upah, hingga hilangnya kontak dengan korban merupakan rangkaian kondisi yang memerlukan penanganan segera serta penyelidikan lebih lanjut,” demikian pernyataan SP Palu.

Dalam proses pendampingan, SP Palu juga berkoordinasi dengan BP3MI Sulawesi Tengah. Berdasarkan penjelasan BP3MI, penempatan pekerja migran Indonesia pada sektor informal, khususnya pekerja rumah tangga di sejumlah negara, masih dibatasi sesuai ketentuan pemerintah. Sementara penempatan pada sektor formal hanya dapat dilakukan melalui perusahaan penempatan resmi yang memiliki izin, job order yang sah, dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

BP3MI juga mengingatkan masyarakat agar mencermati isi kontrak kerja sebelum berangkat ke luar negeri. Hal itu penting mengingat masih ditemukan praktik perbedaan antara jabatan yang tercantum dalam kontrak dengan pekerjaan yang sebenarnya dijalankan di negara tujuan.

SP Palu mengapresiasi langkah awal sejumlah pihak yang telah memfasilitasi proses pemulangan korban. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, pihak agensi telah menyediakan transportasi dari Malaysia menuju Batam menggunakan kapal serta tiket perjalanan Batam–Jakarta. Namun, biaya perjalanan lanjutan dari Jakarta menuju Palu masih harus ditanggung keluarga.

Menurut SP Palu, kondisi tersebut menunjukkan beban pemulangan pekerja migran masih sebagian dialihkan kepada keluarga, padahal negara memiliki kewajiban memastikan proses perlindungan dan pemulangan berlangsung hingga korban kembali ke daerah asal.

SP Palu mendesak pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan pemulihan fisik dan psikologis, pemenuhan seluruh hak ketenagakerjaan termasuk kekurangan upah, serta melakukan evaluasi terhadap praktik perekrutan dan penempatan yang melibatkan calo maupun agen yang tidak transparan.

Selain itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan korban apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan maupun indikasi tindak pidana perdagangan orang.LIA