PALU, .ID – Puluhan Rumah Tangga (IRT) yang menjadi korban online di Kota Palu mendatangi rumah pelaku di jalan Belimbing 2, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Rumah tersebut merupakan tempat tinggal pemilik akun Facebook Arisol Ria yang diduga melakukan online.

Kedatangan para korban ke rumah tersebut bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban dari pemilik akun Arisol Ria.

Para korban juga sempat akan meniyita barang-barang milik pelaku, karena saat tiba di lokasi pelaku tidak berada di rumahnya.

AKP Rustang, Kapolsek Palu Barat mengaku, pihak kepolisian telah menangani kasus yang dialami oleh para korban dan meminta mereka untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan masalah baru.

Rustang juga menghimbau para korban untuk mempercayai dalam penyelesaian kasus ini.

“Kami memberikan himbauan dan pemahaman agar jangan melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan masalah baru,” ujar Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang saat dikonfirmasi oleh .

Sebelumnya, sebanyak 123 di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, dan Provinsi Gorontalo menjadi korban online dengan kerugian hampir mencapai 1 Miliar Rupiah.

Beberapa korban sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana arisan online kepada Polda Sulawesi Tengah melalui informasi dan transaksi elektronik.

Para korban berharap pelaku segera ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Salah satu korban, Marsya, telah mengikuti arisan online dengan setoran sebesar Rp 2.500.000 per bulan selama 16 bulan sejak Januari 2022, dengan total Rp 40 Juta. Marsya seharusnya menerima uang arisan pada tanggal 28 Juni 2023.

Bersama dengan korban lainnya, Marsya telah membuat laporan pengaduan kepada Mapolda Sulteng terhadap dua pemilik akun Facebook, yaitu Dhea Andinusu Walewangko dan Arisol Ria, yang diduga melakukan penipuan melalui modus arisan online.*/LIA