JAKARTA, HAWA – Polisi mengungkap peran empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama terkait tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di area The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Kasus dugaan penistaan agama ini menjadi perhatian publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan keempat tersangka yang telah ditetapkan adalah RES, AK, I, dan M. Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi yang memicu kontroversi mengenai penistaan agama ini.
Kombes Iman menjelaskan, tersangka RES berperan sebagai pembawa acara dalam kegiatan tersebut dan diduga terlibat interaksi di depan booth. Peran RES ini krusial dalam mengarahkan jalannya acara yang berujung pada dugaan penistaan agama.
“Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara,” kata Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian. Bukti-bukti yang berhasil disita penyidik meliputi lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang dikenakan oleh RES dan AK saat insiden terjadi, memperkuat dugaan penistaan agama.
Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman beralkohol yang menjadi imbalan. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak terkait dalam insiden penistaan agama tersebut.***