PALU, HAWA.ID – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan regulasi daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan.

Pembahasan Ranperda tersebut dikonsultasikan bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam rapat konsultasi di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Rapat konsultasi dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Arnila H. Moh. Ali, serta pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, yakni Dandy Adhi Prabowo, Musliman, Suardi, Royke W. Kaloh, dan Marthen Tibe.

Rombongan DPRD Sulawesi Tengah diterima Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda Sormin, bersama jajaran.

Ranperda tersebut disusun sebagai respons atas tingginya aktivitas angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum di wilayah Sulawesi Tengah.

Aktivitas kendaraan bertonase besar itu dinilai menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, gangguan keselamatan lalu lintas, hingga dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar.

Dalam pembahasan itu ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan jalan daerah serta pengendalian dampak aktivitas usaha terhadap kepentingan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ranperda tersebut bertujuan menciptakan tata kelola penggunaan jalan yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu melindungi infrastruktur jalan daerah, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta meminimalisasi dampak lingkungan akibat aktivitas angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.

Sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda, di antaranya pengaturan jalur dan jam operasional kendaraan angkutan, pembangunan dan pemanfaatan jalan khusus, pengendalian muatan kendaraan, hingga penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan jalan umum.

Dalam rapat konsultasi tersebut juga disampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya harmonisasi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan, lalu lintas, pertambangan, perkebunan, dan tata ruang.

Selain itu, DPRD Sulawesi Tengah juga mendorong penguatan norma terkait kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan hasil produksi tertentu.

Komisi III DPRD Sulawesi Tengah berharap Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan infrastruktur daerah, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di Sulawesi Tengah.***