PALU, HAWA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas terbitnya Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang mencabut penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.

Dalam surat tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah menilai keputusan pencabutan status tuan rumah dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah yang sebelumnya telah ditetapkan secara resmi sebagai penyelenggara FORNAS IX.

Pemprov Sulteng menyatakan bahwa penetapan sebagai tuan rumah telah melahirkan hak dan kewajiban bagi seluruh pihak yang terlibat. Berdasarkan penetapan tersebut, pemerintah daerah telah mengambil berbagai langkah persiapan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan terhadap penyelenggaraan ajang olahraga masyarakat terbesar di Indonesia itu.

Selain itu, Pemprov Sulteng menilai keputusan KORMI Nasional tidak mencerminkan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance). Menurut pemerintah daerah, keputusan tersebut diambil tanpa memberikan kesempatan kepada Sulawesi Tengah untuk memberikan penjelasan terkait sejumlah aspek strategis yang menjadi dasar evaluasi, seperti kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, aspek keamanan, serta dukungan penyelenggaraan.

Dalam surat keberatan itu juga disebutkan bahwa pencabutan status tuan rumah berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara moral maupun material. Di antaranya menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional, potensi kerugian atas waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dicurahkan selama tahap persiapan, serta terganggunya perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan tiga tuntutan kepada KORMI Nasional, yaitu:

  1. Mencabut atau membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026.
  2. Memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 sesuai keputusan sebelumnya.
  3. Membuka ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Sulawesi Tengah memberikan tenggat waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas keberatan tersebut.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat respons, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Pemprov Sulteng menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif. Pemerintah berharap penyelesaian tersebut dapat menjaga marwah kelembagaan, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta menjamin keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.TN