, HAWA.ID – Pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang akan diatur pada rancangan peraturan daerah (ranperda) pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi topik pembahasan Panitia Khusus () I DPRD Kota dalam rapat yang digelar di ruang sidang gabungan DPRD Kota , Senin (2/10/2023)

Dalam Rapat yang dipimpin oleh Ketua I, Astam Abdullah bersama sejumlah OPD terkait, Kepala Dinas Sosial, Susik menjelaskan, pemenuhan hak disabilitas di Kota Palu mencakup , sarana dan prasarana, ketenagakerjaan hingga pendidikan.

kita penuhi BPJS kesehatannya, yang mendukung mobilitas disabilitas, dukungan kemandirian ekonomi dalam melalui pelatihan dan modal usaha, melalui program Palu Ramah Difabel, hingga kesetaraan pendidikan yang memadai,” jelasnya.

Astam menjelaskan, dalam pembahasan ranperda tersebut, pihaknya akan mendorong pemberdayaan, sebagai upaya menguatkan keberadaan disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi, sehingga mampu tumbuh menjadi individu atau kelompok penyandang disabilitas yang tangguh dan mandiri.

“Kemudahan yang nanti disediakan untuk menyandang disabilitas, guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan,” jelasnya.LIA