PALU, HAWA – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sri Atun, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait meningkatnya keterlibatan perempuan dalam narkotika, khususnya tindak pidana narkotika di wilayah tersebut. Fenomena ini menjadi sorotan utama mengingat dampak buruknya terhadap ketahanan keluarga dan masyarakat.
Data yang diperoleh Sri Atun dari audiensi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sulawesi Tengah menunjukkan, cukup banyak perempuan terseret kasus narkoba dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Umumnya mereka sebagai kurir atau menjadi peluncur yang perannya semacam sales. Fakta ini diungkap berdasarkan hasil survei Dinas P3A Sulteng,” kata Sri Atun, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Sri Atun, fenomena keterlibatan perempuan dalam narkotika ini perlu perhatian serius. Keterlibatan tersebut tidak hanya berdampak pada individu perempuan itu sendiri, tetapi juga berpotensi merusak ketahanan keluarga di Sulawesi Tengah.
Sri Atun menilai, perempuan yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba sering kali tidak langsung berada pada posisi pengendali. Sebagian besar justru dimanfaatkan untuk tugas lapangan, termasuk membawa, mengambil, hingga mengantarkan narkotika. Hal ini menunjukkan kerentanan perempuan dalam narkotika sebagai korban eksploitasi sindikat.
Fenomena perempuan yang dimanfaatkan sebagai kurir juga menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam pengungkapan jaringan narkotika pada April-Juni 2025, BNN bersama Bea dan Cukai mengungkap 172 laporan kasus narkotika dengan 285 tersangka, terdiri atas 256 laki-laki dan 29 perempuan. BNN menyebut perempuan dalam sejumlah kasus tersebut umumnya berstatus ibu rumah tangga dan digunakan jaringan sebagai kurir, bahkan dapat menjalankan peran lebih strategis dalam distribusi narkotika. Data ini menegaskan bahwa perempuan dalam narkotika bukan hanya terdampak, tetapi juga sasaran perekrutan.
Di Sulawesi Tengah, gambaran keterlibatan perempuan dalam narkotika juga terlihat dari data Lapas Perempuan Palu. Berdasarkan keterangan BNNP Sulawesi Tengah pada 2023, dari 178 warga binaan di Lapas Perempuan Palu, sekitar 83 persen tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Angka tersebut menunjukkan besarnya proporsi perkara narkotika di antara warga binaan perempuan di Sulteng.
Sementara itu, dalam skala penanganan perkara narkoba secara keseluruhan, Polda Sulawesi Tengah mencatat 706 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 865 tersangka. Angka ini meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat 825 tersangka. Data tersebut merupakan keseluruhan tersangka dan belum dirinci berdasarkan jenis kelamin, namun kasus perempuan dalam narkotika masih ditemukan.
Pada Agustus 2025, Polresta Palu mengamankan seorang perempuan berinisial N yang diduga menguasai sabu seberat 1,9 gram. Kasus ini menjadi bukti konkret bahwa keterlibatan perempuan dalam narkotika masih menjadi isu krusial yang perlu ditangani secara serius.
Menurut Sri Atun, data tersebut semestinya menjadi alarm bagi pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, serta keluarga untuk memperkuat langkah pencegahan.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai perempuan yang seharusnya menjadi salah satu pilar ketahanan keluarga justru masuk ke dalam lingkaran peredaran narkoba,” ujarnya.
Sri Atun mendorong agar upaya pencegahan tidak berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga diperkuat melalui edukasi, pemberdayaan ekonomi perempuan, pendampingan keluarga, serta peningkatan literasi mengenai modus perekrutan jaringan narkotika. Pendekatan ini esensial untuk melindungi perempuan dalam narkotika agar tidak menjadi korban.
Ia menilai pendekatan tersebut penting karena sindikat narkoba terus mencari celah dengan memanfaatkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Pencegahan harus dilakukan dari hulu. Keluarga harus diperkuat, perempuan harus diberdayakan dan diberikan pemahaman agar tidak mudah dimanfaatkan oleh jaringan narkoba,” katanya.***