PALU, HAWA.ID — DPRD Kota Palu menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyusunan 37 rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai hasil evaluasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu terhadap kinerja pemerintah daerah selama tahun 2025.

Pimpinan Pansus LKPJ DPRD Kota Palu, Rustia Tompo, mengatakan pembahasan LKPJ tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, tetapi merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan jalannya pemerintahan berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Rustia saat menyampaikan laporan hasil kerja pansus dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu terkait pembahasan LKPJ Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025, Senin (25/5/2026).

“Fungsi pengawasan DPRD merupakan manifestasi dari mekanisme check and balance dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, pembahasan LKPJ harus menjadi instrumen evaluasi yang mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah,” ujar Rustia.

Menurutnya, pansus melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pelaksanaan program pembangunan, kebijakan strategis daerah, hingga kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.

Pembahasan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dari hasil pembahasan, pansus merumuskan 37 rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas program pembangunan pada tahun-tahun mendatang.

Selain itu, DPRD juga memberikan sejumlah catatan terkait penguatan tata kelola pemerintahan, optimalisasi pengelolaan belanja daerah, peningkatan kinerja OPD, serta pemanfaatan potensi daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Rekomendasi yang disusun pansus diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan semakin efektif, produktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Rustia.

Meski memberikan sejumlah catatan, DPRD Kota Palu juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas upaya menjalankan program pembangunan yang mengacu pada visi “Palu Mantap”, yakni mewujudkan kota yang maju, aman, nyaman, tangguh, inovatif, dan kolaboratif.

Rustia menjelaskan, Panitia Khusus LKPJ dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Kota Palu dengan masa kerja sejak 13 April hingga 30 April 2026. Selama masa kerja tersebut, pansus melakukan pembahasan bersama sejumlah OPD guna menelaah capaian program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Secara umum, pansus menilai dokumen LKPJ Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025 telah disusun secara sistematis dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa berbagai rekomendasi yang telah disampaikan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.LIA