JAKARTA, HAWA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kembali mengingatkan perusahaan agar tidak mencantumkan syarat diskriminatif rekrutmen, termasuk kriteria penampilan seperti “good looking”. Penekanan ini bertujuan untuk mendorong proses penerimaan pekerja yang lebih objektif dan transparan.
Yassierli meminta agar proses seleksi calon pekerja difokuskan pada kompetensi, bukan pada penampilan fisik. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kesempatan kerja yang lebih adil bagi semua pencari kerja.
Masyarakat diminta untuk melaporkan jika masih menemukan perusahaan yang mencantumkan syarat diskriminatif rekrutmen. Pelaporan ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Ketentuan mengenai larangan diskriminasi dalam rekrutmen telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Surat edaran ini menjadi dasar hukum untuk menindak praktik-praktik yang tidak sesuai.
Selain penampilan, Menteri Ketenagakerjaan juga menyoroti masalah batas usia. Perusahaan tidak dapat sembarangan menetapkan batas usia sebagai syarat diskriminatif rekrutmen, kecuali jika ada kepentingan khusus.
Persyaratan usia masih dapat diterapkan apabila terdapat kepentingan khusus, misalnya pekerjaan atau jabatan yang karakteristiknya secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang untuk menjalankan pekerjaan tersebut. Hal ini berarti perusahaan harus memiliki alasan yang relevan dan objektif.
Aturan serupa juga berlaku dalam memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan dunia kerja yang inklusif dan adil, terbebas dari syarat diskriminatif rekrutmen.
“Kalau masih ada perusahaan yang nakal, silakan laporkan. Jadi itu tidak boleh,” kata Yassierli, membahas praktik rekrutmen diskriminatif.
Dengan kebijakan ini, pencari kerja diharapkan tidak lagi kehilangan kesempatan hanya karena penampilan fisik maupun batas usia yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pekerjaan yang dilamar. Penting untuk diingat bahwa perusahaan tetap boleh menetapkan kualifikasi sesuai kebutuhan pekerjaan, asalkan syarat tersebut relevan, objektif, dan tidak menjadi syarat diskriminatif rekrutmen.***