, HAWA.ID  – Komisi C DPRD Kota Palu menggelar rapat kecil  bersama Badan Penanggulangan Daerah (BPBD Kota Palu), Rabu (6/11/2024).

Rapat tersebut membahas terkait penuntasan rehabilitas dan rekonstruksi pasca 2018 silam.

Mutmainah Korona, Anggota Komisi C, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi diharapkan mengakomodasi 555 kepala penyintas alam 28 September 2018 belum mendapatkan hunian tetap (huntap).

“Karena hal ini pula, Inpres No. 8 tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami dan Likuifaksi di Provinsi , agar di perpanjang waktunya yang akan deadline di bulan desember 2024,” ujar Mutmainah.

Legislator itu juga menambahkan, banyak program rehabilitasi dan rekonstruksi belum tuntas, termasuk penyelesaian SPAM Pasigala, tanggul laut, infrastruktur jalan, serta pembangunan tambahan huntap bagi 555 penyintas di Kota .

“Kenapa ? karena ada banyak program rehab rekon yang belum tuntas, baik dalam penyelesaian SPAM Pasigala, Tanggul Laut, insfrastruktur jalan termasuk pembangunan tambahan huntap bagi 555 penyintas di Kota Palu. Bahkan ada banyak bangunan yang belum tersentuh dalam rehab rekon, seperti ruang kelas belajar, pagar sekolah TK, SD dan SMP di beberapa wilayah,” tegasnya.

Mutmainah menekankan, perpanjangan waktu untuk Inpres No. 8 tahun 2022 sangat penting bagi pemerintah provinsi untuk memastikan program tersebut dapat berjalan dengan lebih cepat.

“Oleh karena itu, perpanjangan waktu Inpres No. 8 tahun 2022 menjadi sangat penting untuk di sikapi oleh Pemerintah Propinsi dan memastikan program dan paska bencana alam yang masih berjalan bisa lebih sigap, utamanya memastikan 555 penyintas untuk bisa menempati huntap terakomodir,” tutupnya.*/LIA