PALU, HAWA.ID – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., menegaskan komitmennya mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren agar berjalan secara optimal.
Politisi yang akrab disapa Bunda Wiwik itu mengatakan, Perda tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang selama ini berkontribusi mencetak generasi berakhlak, berilmu, sekaligus memiliki daya saing.
“Pesantren adalah benteng akhlak, pusat ilmu, dan kekuatan peradaban. Karena itu, Perda ini harus benar-benar diimplementasikan agar mampu mendorong kemajuan pesantren sekaligus meningkatkan kesejahteraan umat,” ujarnya.
Menurut Bunda Wiwik, implementasi Perda tidak boleh berhenti sebatas regulasi. Pemerintah daerah harus menerjemahkannya ke dalam program-program nyata yang menjawab kebutuhan pesantren.
Program tersebut, lanjutnya, mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, bantuan sarana dan prasarana, pemberdayaan ekonomi pesantren, penguatan fungsi dakwah, hingga pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak.
Ia juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala agar pelaksanaan Perda berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pondok pesantren di Sulawesi Tengah.
“Perda ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pesantren. Jangan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan dan program yang mendukung kemajuan pesantren,” katanya.
Bunda Wiwik menilai pesantren memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan karakter, pengembangan sumber daya manusia, serta pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah terus memperkuat dukungan terhadap pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Selain itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha hingga masyarakat, untuk membangun sinergi dalam memperkuat ekosistem pesantren.
Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar pesantren mampu berkembang menjadi lembaga pendidikan yang mandiri, modern, dan tetap berpegang pada nilai-nilai keislaman.
“Tujuan kita bersama adalah melahirkan santri yang berakhlak mulia, berilmu, berprestasi, serta menjadikan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri, modern, dan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” tuturnya.
Melalui implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022, Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah berharap pesantren semakin berdaya sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus menjadi salah satu pilar pembangunan sumber daya manusia di Sulawesi Tengah.TIN