JAKARTA, HAWA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara kepada delapan terdakwa dari Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (22/04). Para terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan izin RPTKA yang merugikan negara hingga Rp130 miliar.
Kasus pemerasan izin RPTKA ini terjadi sepanjang periode 2017 hingga 2025. Para terdakwa terbukti memeras sejumlah agen pengurusan tenaga kerja asing dan melanggar Pasal 12e Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Haryanto selaku mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan Ketenagakerjaan menerima vonis tertinggi dalam skandal pemerasan izin RPTKA ini. Ia dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp40,7 miliar. Tujuh pejabat lainnya menerima vonis bervariasi antara 4 hingga 6,5 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, para terdakwa juga dinilai kooperatif, berterus terang, dan telah mengembalikan seluruh uang hasil praktik pemerasan izin RPTKA tersebut.
“Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Lucy Ermawati, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.