PALU, HAWA.ID – Ketua PDIP, Achmad Alaydrus yang juga anggota panitia khusus (pansus) DPRD Kota Palu meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Tegas menindak spanduk yang dipasang di rumah ibadah.

Hal itu diungkapkan Achmad Alaydrus, saat mengikuti rapat bersama Sekretaris Sat-Pol PP Kota Palu, Hafid Djakatare bersama kepada Bagian Pemkot Palu, Jumat (3/3/2023) di ruang rapat gabungan Kota Palu.

“Terutama spanduk perorangan, misalnya spanduk wali kota. Disitu harusnya spanduk yang mencantumkan wali kota dan juga wali kotanya,” jelasnya.

Ia menilai spanduk perorangan bisa masuk dalam kategori spanduk berbau . Untuk itu, dirinya berharap baik maupun instansi harus wajib membawa lembaganya, bukan perorangan untuk melakukan pemasangan spanduk di rumah-rumah ibadah.

Ia menjelaskan, pada Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang ketentraman, ketertiban umum, masyarakat, serta penyidik pengawai negeri sipil mengatur tentang larangan pemasangan spanduk atau baliho perorangan di rumah ibadah di Kota Palu, di mana tugas dan fungsi Sat-Pol PP harus tegas menindak spanduk yang dipasang di rumah-rumah ibadah.

“Kalau untuk momersial, misalnya suatu produk tidak masalah, asal jangan mengatasnamakan jabatan, begitu juga anggota , harus membawa pimpinan dan untuk pemasangan spanduk di rumah ibadah,” jelasnya.LIA