PALU, HAWA.ID – Program Berani Cerdas yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dinilai sebagai kebijakan strategis yang tidak hanya memiliki dasar hukum kuat, tetapi juga menunjukkan hasil terukur dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penurunan angka kemiskinan.

Akademisi Universitas Tadulako sekaligus pengamat pembangunan daerah, Prof. Dr. H. Djayani Nurdin, S.E., M.Si., menilai program tersebut sebagai bentuk intervensi kebijakan publik yang tepat sasaran dalam menjawab persoalan mendasar pendidikan di Sulawesi Tengah.

“Secara konseptual dan empiris, Program Berani Cerdas menjawab dua hal sekaligus, yakni memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas SDM. Ini bukan sekadar program populis, melainkan kebijakan berbasis kebutuhan riil masyarakat,” ujar Prof. Djayani.

Menurutnya, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulawesi Tengah yang mencapai 72,82 atau naik 0,80 persen dari tahun sebelumnya tidak terlepas dari kontribusi program tersebut. Akses pendidikan yang semakin luas juga dinilai berdampak pada penurunan angka kemiskinan melalui peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat.

“Dalam pembangunan jangka panjang, investasi terbesar ada pada pendidikan. Program ini mempercepat peningkatan Indeks Modal Manusia (IMM) yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif,” jelasnya.

Secara implementatif, Program Berani Cerdas mencakup berbagai intervensi, di antaranya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) lebih dari Rp40,9 miliar untuk SMA, SMK, dan SLB, pembiayaan praktik kerja industri (prakerin) serta uji kompetensi siswa SMK sebesar Rp27 miliar, hingga penyediaan seragam sekolah gratis bagi siswa kurang mampu.

Pada jenjang pendidikan tinggi, program ini menjangkau 23.568 mahasiswa di lebih dari 387 perguruan tinggi di seluruh Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp84 miliar pada 2025. Selain itu, disediakan pula beasiswa magister bagi guru sebagai upaya peningkatan kualitas tenaga pendidik.

Prof. Djayani menilai keberhasilan program ini juga tercermin dari kemampuannya menekan angka putus sekolah dan putus kuliah, khususnya di kalangan masyarakat prasejahtera.

“Dengan pendekatan inklusif, program ini memastikan tidak ada anak daerah yang tertinggal hanya karena keterbatasan ekonomi. Dampak sosialnya sangat signifikan,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, Program Berani Cerdas memiliki landasan hukum melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui dengan Pergub Nomor 34 Tahun 2025. Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menanggapi berbagai catatan yang muncul, Prof. Djayani menilai hal tersebut sebagai dinamika wajar dalam sistem demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa evaluasi seharusnya diarahkan pada penyempurnaan program, bukan penghentian.

“Jika ada kekurangan, maka yang perlu dilakukan adalah perbaikan tata kelola, penguatan data, dan peningkatan pengawasan, bukan menghentikan program yang sudah terbukti memberikan manfaat luas,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sebelumnya menyatakan bahwa Program Berani Cerdas merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan serta telah terintegrasi dalam RPJMD 2025–2029.

Dengan berbagai capaian tersebut, Program Berani Cerdas dinilai tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga legitimasi sosial dan akademik sebagai kebijakan publik yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.LIA