JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Sulawesi Tengah yang diajukan oleh pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri. Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan pasangan dan dr. Reny A. Lamadjido dalam Pilgub 2024 kini telah berkekuatan tetap.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief dalam .

Sebelumnya, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim menggugat hasil Pilgub ke MK dengan dalih adanya dugaan pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya. Namun, setelah melalui proses , MK menilai dalil tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat dan menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai dan Wakil Sulawesi Tengah periode 2025-2030. **