PALU, HAWA.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulteng 2025-2045 dengan agenda jawaban Gubernur Sulteng atas Pandangan Umum , di ruang sidang utama, Selasa (28/5/2024).

Rapat tersebut dipimpin Ketua (Waket) I , Moh Arus Abdul Karim, didampingi Ketua II, Zalzulmida A. Djanggola, serta dihadiri anggota dan pejabat Sekretariat .

Pihak Provinsi (Pemprov) Sulteng dihadiri Gubernur, Ma’mun Amir, bersama beberapa OPD.

Waket I, Moh Arus Abdul Karim, menyampaikan, jawaban atas pandangan umum terhadap RPJPD merupakan amanah tata tertib yang wajib disampaikan gubernur.

Pada kesempatan itu, Wagub Sulteng, Ma’mun Amir menyampaikan terima kasih kepada semua atas pandangan umumnya.

“Aspirasi semua fraksi dan partisipasi masyarakat merupakan panduan bagi daerah dalam mewujudkan visi misi pembangunan daerah 20 tahun mendatang,” katanya. */LIA